TERUNGKAP….!!! Hasil Temuan BPK RI Perwakilan Kalbar, Miliaran DD dan ADD Belum Dipertanggungjawabkan Kepala Desa 

Sambas Kalimantan Barat, Nusantaranews 86.id -Besarnya Dana Pusat dan Daerah yang mengalir ke desa yang jumlah bervariasi miliaran rupiah untuk itu Kepala Desa/Kades harus mampu mempertanggung jawabkan dana dana tersebut. Kepada Pemerintah tentang Penggunaan anggaran dana ADD dan DD bilamana tidak mau kena sanksi hukum.

Seperti contoh berdasarkan hasil
temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Kalimantan Barat , terdapat 4 (Empat) Desa di Kabupaten Sambas .Belum memberikan laporan pertanggungjawabkan penggunaan DD dan ADD yang diterima Tahun 2021.Yaitu Desa Durian ,Desa Lorong ,Desa Sanatab ,dan Desa Sungai Bening .

Berdasarkan surat Dinas Sosial , Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Nomor : 140/194/PD/DINSOS PMD/2021.Menindak lanjuti surat Wakil Bupati Nomor 700/054/IK- S2/2022 tanggal 07 Juni 2022 , Perihal Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Kalimantan Barat .

Sebagai berikut :
1. Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Barat ,Nomor : 16.B/ LHP/XIX.PNK/4/2022 tanggal 26 April 2022 ,terdapat temuan Realisasi Belanja Bantuan Keuangan ke Desa belum di pertanggungjawaban sebesar Rp 5.817.937.784.80 (Lima Miliar Delapan Ratus Tujuh Belas Juta Sembilan Puluh Tiga Tujuh Ribu Tujuh Ratus Delapan Puluh Empat Delapan Puluh Sen) .

“Mengingat dana yang bergulir ke Desa nya mencampai Miliaran dan adanya hasil temuan BPK RI Perwakilan Kalimantan Barat . Maka Aparat Penegak Hukum/APH Tipikor Kalimantan Barat ,untuk melakukan Penyeledikan dan Penyidikan kesetiap Kepala Desa tersebut .Dugaan kuat adanya MALING UANG RAKYAT (KORUPSI) oleh Kepala Desa tersebut .

“Tidak ada kata alasan mengelak dari jeratan dan tuntutan hukum , karena aturan hukumnya sudah jelas bilamana menyalahi dari aturan dan juknis yang ada dalam Pengelolaan dana DD dan ADD .
“Maka hukum yang menyelesaikan”.

“Merujuk Pasal 3 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang , dan Pasal 4 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2021.”Menegaskan pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapus dipidananya pelaku Pidana Korupsinya .

Scritp Keterangan Kepala Desa .

Salah satu Kepala Desa/Kades Desa Lorong ,merangkan .”Untuk Realisasi dilapangan Tahun 2021 ke Bagian Kesra yang tau ,untuk Anggaran Tahun 2021 DD dan ADD tidak ada juga kendala .
Yang berkendala tahun 2022 tidak ada nya Kesepakatan Antara Pemerintah Desa dan BPD,Ketua BPD tidak mau tanda tangan kesepakatan BulanJanuari s/d bulan Juni Tahun 2022 ,belum terealisasi sebesar Rp 342.000. 000 (Tiga Ratus Empat Puluh Dua Juta Rupiah) hangus karena tidak ditanda tangani BPD Desa Lorong ,
yang mitra Desa ,Ujarnya .

BERSAMBUNG………..
Editor : EVI ZULKIPLI .

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *