Diduga, Oknum Masyarakat Bisnis Galian C Illegal Tidak Tersentuh Hukum

Ketapang, Nusantaranews86.id – Tim Investigasi LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) Peduli Kayong yang di komandani Suryadi menemukan adanya oknum masyarakat Ketapang berbisnis Galian C (tanah uruk) diduga tidak mengantongi izin alias Illegal.

Berdasarkan pantauannya, kegiatan haram itu sudah berlangsung lama di Desa Sungai Awan Kanan RT 13 Kecamatan Muara Pawan Kabupaten Ketapang.

Bacaan Lainnya

Temuan ini dikatakannya bermula ada laporan masyarakat kepada lembaganya bahwa tanah uruk yang dikeruk tersebut sebagian masuk lokasi tanah warisan warga setempat.

“Merasa tidak terima, warga yang tanahnya dicaplok itu melapor kepada saya (LSM Peduli Kayong) guna mendapat perlindungan hukum. Dan atas laporan ini pula saya langsung bergerak melakukan investigasi,” terang Suryadi, Sabtu (30/12/23).

“Benar saja, setelah melakukan cek in ricek di lapangan dan mengkonfirmasi pihak-pihak terkait, pelaku yang diketahui berinisial Ar ini dalam menjalani bisnisnya tidak memiliki izin (Illegal)”

“Diperkirakan hingga saat ini Ar menjalankan aktivitasnya sudah dua bulan lamanya dengan ribuan meter kubik (M3) tanah uruk berhasil dijual,” lanjutnya menjelaskan.

Informasi lain yang berhasil digali kata Suryadi, saat ini Ar menjual tanah kepada TT pemilik salah satu perusahaan kebun sawit. Tanah urut dipergunakan untuk pembangunan pabrik karnel pada perusahaan tersebut, beralamat Dusun Darusalam Desa Sungai Awan Kanan.

Dalam hal ini Suryadi juga menjelaskan, bahwa dia sempat bertanya kepada Kades (Kepala Desa) setempat tentang aktivitas yang dilakukan Ar. Dimana menurut pengakuan Kades kepadanya, bahwa pihak desa memang pernah mengeluarkan rekomendasi kepada Ar, tetapi bukan untuk berbisnis, namun rekomendasi pengerukan sisa tanah dari membuat kolam untuk dipindahkan di tempat lain.

“Bukan untuk dijual kepada perusahaan, namun rekomendasi untuk kepentingan pembuatan kolam,” kata Suryadi mencontohkan bahasa Kades Sungai Awan Kanan, seraya menjelaskan bahwa aktivitas pengerukan tanah uruk secara Illegal menggunakan alat berat eksavator oleh Ar masih berlangsung.

“Terkait semua itu, saya mengharapkan APH (Aparat Penegak Hukum) segera turun tangan guna menindak pelaku sesuai undang-undangĀ  berlaku, baik pada penjual maupun penadah (pembeli)”

“Dan tak kalah penting, guna menghindari negara dirugikan lebih besar lagi khusus nya pada pendapatan sektor pajak,” pungkas Suryadi.

Sementara Ar (penjual) saat dikonfirmasi via WhatsApp tentang persoalan di atas, tidak memberikan keterangan namun Ar hanya menuliskan pesan yakni, “Ok, kalo saudara mau jelasnya ke rumah saja, biar tau semua.”

Sedangkan TT yang diduga sebagai Pembeli juga belum memberikan keterangan meski sudah dikonfirmasi media ini.

Guna kepentingan informasi dan sampai berita ini dikirim ke Redaksi, Nusantaranews86.id masih menghimpun sejumlah keterangan dan data terkait.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *