TERUNGKAP….!!! AKB Produksi Pupuk ILEGAL Menggunakan Bahan Kaolin, RUGIKAN PETANI KALBAR 

Mempawah Kalimantan Barat, Nusantaranews86.id – Sangat ironis pada saat  petani Kalimantan Barat , mengeluhkan pendistribusian pupuk bersubsidi dari pemerintah. Mirisnya ada pihak- pihak sengaja memproduksi Pupuk dengan kemasan yang mirip seperti asli dengan menggunakan produksi milik perusahaan pupuk resmi untuk mengelabui masyarakat dan petani di Kalimantan Barat .

 

Salah satunya perusahaan AKB beralamat Dusun Karya Rt 006 Rw 003 Desa Purun Kecil Kecamatan Sungai Pinyuh Kabupaten Mempawah Kalimantan Barat , memproduksi pupuk terindikasi secara ILEGAL menggunakan kemasan Merk Perusahaan Resmi untuk mengelabui masyarakat dan petani Kalimantan Barat .

“AKB Produksi Pupuk diindikasi secara ILEGAL dengan campuran KAOLIN (Serbuk Tanah Merah) dibantu dengan dua unit mesin pembuat glanul atau pembuat butiran yang berbentuk seperti wajan berukuran besar .Untuk mencampur berbagai bahan campuran aktifitas AKB Produksi .

Desas desus yang didapat awak media Nusantara News 86 beberapa waktu lalu sebelumnya pemilik AKB berinisial EN , beraktifitas Produksi Pupuk secara ILEGAL di Desa Peniraman Kecamatan Sungai Pinyuh .Namun setelah ada penggerebekan dari Tim Polda Kalimantan Barat. ABK berpindah ke lokasi yang saat ini di Dusun Karya Desa Purun Kecil Kecamatan Sungai Pinyuh .

“Sangat mirisnya lagi sampai sampai EN Pemilik AKB Produksi Pupuk terindikasi “ILEGAL” , menggunakan fasilitas bangunan yang dibiayai oleh keuangan Negara .Demi Kepentingan aktifitas kegiatan Produksi Pupuk .

“Definisi Hukum ,Pasal 122 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan .”Setiap orang yang mengedarkan Pupuk yang tidak terdaftar dan/atau tidak berlabel sebagaimana dimaksud , maka dipidana dengan Pidana Penjara paling lama enam tahun Penjara dan denda paling banyak Rp 3.000.000.000 (Tiga Miliar Rupiah) ,dan Pasal 106 Jo Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 113 Jo Pasal
57 ayat (2) Undang Undang Nomor
7 Tahun 2014 tentang Perdagangan ,dengan ancaman Pidana Penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp
10.000.000.000 (Sepuluh Miliar Rupiah) .

Script Keterangan Pemilik Produksi Pupuk AKB .

Saat awak media Nusantara News 86 konfirmasi Pemilik AKB Produksi Pupuk tersebut ,berinisial EN warga Desa Purun Kecil Kecamatan Sungai Pinyuh .Via WhatsApp 0812 5122 xxxx tidak memberikan keterangan apalagi di hubungi secara langsung melalui Telepon seluler (Hp) EN selalu tidak mengangkatnya ,hingga pemberitaan ini naik ke publik .

Script Keterangan Masyarakat .

Salah satu warga Kabupaten Mempawah ,sebut saja Kacung (47) mengatakan kepada awak media ,”Pemalsuan Pupuk tergolong kejahatan serius bilamana dibiarkan akan menjadi marak peredarannya ,dan berdampak kerugian kepada masyarakat petani serta menggangu program Pemerintah tentang ketahanan pangan nasional .Bila menggunakan Pupuk Palsu tanaman akan menjadi tidak berkualitas sehingga
hasil panen akan berkurang .Maka saya meminta kepada Aparat Penegak Hukum agar menindak tegas terhadap pelaku yang memalsukan Pupuk sesuai hukum yang berlaku agar membuat efek jera ,Pungkasnya dengan nada tegas .

Mengingat ada yang rancu dalam Produksi Pupuk yang dilakukan AKB Dusun Karya Rt 006 Rw 003 Desa Purun Kecil Kecamatan Sungai Pinyuh Kabupaten Mempawah Kalimantan Barat . Dimana dalam Produksi Pupuknya menggunakan .”KAOLIN (Serbuk Tanah Merah)” yang didapat dari warga Dusun Danau Desa Peniraman ,terindikasi per karung beratnya sekitar 30 Kg dengan harga Rp 3.000 (Tiga Ribu Rupiah).

Maka tidak ada alasan untuk mengelak dari jeratan hukum , bilamana EN selaku Pemilik AKB berlokasi di Dusun Karya Rt 006 Rw 003 Desa Purun Kecil Kecamatan Sungai Pinyuh Kabupaten Mempawah .Diindikasi melakukan kejahatan dalam Produksi Pupuknya menggunakan KAOLIN (Serbuk Tanah Merah) .

Disinilah peran dari Aparat Penegak Hukum/APH Kepolisian Daerah/ Polda Kalimantan Barat , dan Tim Satgas MAFIA PUPUK untuk melakukan Penindakan secara tegas dan nyata terhadap . Pelaku Kejahatan PUPUK ILEGAL yang merugikan Masyarakat PETANI Kalimantan Barat .

BERSAMBUNG……
Editor : EVI ZULKIPLI .

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *