Penjelasan Kabid Tabang DPUPR Indramayu Tentang Dugaan Mark Up Pekerjaan Kantor Camat Losarang

Indramayu, Nusantaranews86.id -Menindak lanjuti pemberitaan yang kedua terkait dugaan kuat adanya mark up anggaran hampir mendekati miliaran rupiah yang dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat ( DPUPR ) Kabupaten Indramayu Jawa Barat dalam Proyek Pekerjaan Kantor Camat Losarang kini sudah mulai terbongkar saat Kepala Bidang Tata Bangunan ( Kabid Tabang ) angkat bicara.

Proyek Pekerjaan tersebut yang memakan Anggaran Miliaran Rupiah dari Dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah ( APBD ) Kabupaten Indramayu senilai Rp 8.913.769.000,- yang tertuang pada papan Keterangan Informasi Publik ( KIP ) yang dimenangkan oleh CV Fajar Utama Nusantara dari jumlah 32 iontraktor yang mengikuti saat lelang proyek dilaksanakan.

Dari senilai pagu Anggaran Rp 9.512.500.000,- kini menjadi Rp 8.913.769.000,- dan sudah disepakati oleh pemenang kontraktor dalam pekerjaan kantor camat Losarang Desa Pangkalan Kabupaten Indramayu Jawa Barat.

Dengan selisih hampir mendekati miliaran akhirnya awak media mendatangi lagi yang kedua kalinya ke kantor DPUPR Indramayu guna konfirmasi ke Kepala Bidang Tata Bangunan ( Kabid Tabang ) adanya dugaan kuat mark up anggaran dalam proyek pekerjaan kantor Camat Losarang dan diduga sudah menyimpang dari Rencana Anggaran Belanja ( RAB ) ia mulai buka suara pada awak media.

” Betul sekali itu ada kelebihan uang sekitar 8 persen dari Jumlah Rp 9.512.500.000,- dan akan dikembalikan ke Dinas PUPR terus dimasukkan Silpa ( Sisa Lebih/ Kurang Pembiayaan Anggaran,” kata Kris selaku Kabid Tabang PUPR.

“Dan nanti saya akan bikin LPJ ( Laporan Pertanggung Jawaban ) nanti akhir tahun untuk menyerahkan kelebihan uang tersebut pada Bupati sebagai kas Daerah, ” ucapnya

Dengan demikian publik berharap ada transparansi dalam mengelola uang negara yang sudah diduga mark up oleh pihak Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat ( DPUPR ) dari itu dimohon untuk pihak Aparat Penegak Hukum ( APH ) baik dari Kepolisian, Kejaksaan maupun dari Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) untuk segera bertindak tegas tanpa pandang bulu bagi siapapun yang merugikan keuangan negara.

Atim Sawano

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *