Luar Biasa AMP Milik PT Eria Makmur Langgar Peraturan, Diduga Mendapat Perlindungan 

Sambas, Nusantaranews86.id.-Pabrik Aspal Mixing Plan (AMP) milik PT.Eria Makmur berada di kawasan pemukiman masyarakat tepatnya di Dusun Sebenua Desa Lubuk Dagang Kabupaten Sambas Kalimantan Barat. Cerobongnya mengeluarkan emisi melebihi baku  yang disyaratkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2009 tentang Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak Bagi Usaha.

Hingga menimbulkan keluhan dari masyarakat terkait pencemaran udara dan debu yang diakibatkan aktifitas Aspal mixing plant (AMP) milik PT Eria Makmur berdampak pada masyarakat yang bermukim di Dusun Sebenua Desa Lubuk Dagang tersebut. Dugaan kuat Pemkab Sambas, melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tutup mata. Ada apa…??? .

“Dugaan kuat Aspal mixing plant (AMP) Milik PT Eria Makmur tidak berpedoman pada dokumen ijin Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) yang diterbitkan 2011 Dinas Lingkungan Hidup (DHL) Kabupaten Sambas .

“Definisi Peraturan Pemerintah/PP Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencamaran Udara Bab VII Sanksi Pasal 56 ayat (1) .”Barangsiapa melanggar ketentuan dalam Pasal 21, Pasal 22 ayat (1), Pasal 23 , Pasal 24 ayat (1), Pasal 25 ayat (1), Pasal 30, Pasal 39, Pasal 47 ayat (2), Pasal 48 dan Pasal 50 ayat (1). Peraturan Pemerintah/PP ini yang diduga dapat menimbulkan dan/atau mengakibatkan pencemaran udara dan/atau gangguan diancam dengan Pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44, Pasal 45, Pasal 46 dan Pasal 47 Undang Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolahan Lingkungan Hidup.

Script keterangan kepala Desa Lubuk Dagang

“Kalau selama ini yang pernah saya dengar keluhan terkait asap, pasalnya kalau lama panas jika hujan air yang turun lewat atap itu agak hitam warnanya mungkin saja karena debu debu menempel diatap. Terus ada lagi yang baru-baru ini selain asap debu ada juga keluhan adanya aliran berbentuk oli yang mungkin masuk ke daerah aliran sungai karena air di sungai ada kayak tumpahan oli . Kita juga tidak tahu apakah itu sengaja atau tidak, intinya ada masyarakat yang mengeluhkan hal tersebut,” ujarnya.

 

Script keterangan Dinas LH Kabupaten Sambas .

Selanjutnya awak media konfirmasi Hadi selaku Kepala Bidang/Kabid Lingkungan Hidup Kabupaten Sambas .Via WhatsApp 0813 4547 xxxx (27/07/2022) mengatakan ,”Hasil pantauan kami di lapangan memang Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) belum difungsikan hasil limbah produksi masih ditampung dalam 1 kolam, karena tidak memfungsikan IPAL itu. Masalahnya dikhawatirkan terjadi rembesan limbah pada saat hujan lebat, indikasi terkait pencemaran udara lewat asap cerobong juga sudah kami cek dust colector (Penangkap Debu). Juga berfungsi dengan baik sehingga masih perlu dibuktikan dengan pengukuran dalam hal ini kami masih menunggu jadwal Tim Baristan, ujarnya .

Lanjut Hadi ,”Info terakhir yang kami dapat hingga hari ini Aspal mixing plant tersebut menghentikan kegiatan sementara sampai IPAL yang ada mereka benahi, kolam IPAL yang terbengkalai perlu dikeruk kembali,” pungkasnya.

“Namun sangat disayangkan saat awak media ke lokasi AMP PT Eria Makmur di Dusun Sebenua Desa Lubuk Dagang pada Hari Rabu ( 27/07/2022) sekitar pukul 16.05 , mirisnya kegiatan Aspal mixing plant (AMP) masih beraktivitas seperti biasanya seolah-olah tidak bermasalah. Saat dikonfirmasi awak media ke salah satu pengawas AMP tersebut, tidak berani memberikan keterangan sepatah kata alias membisu .

 

BERSAMBUNG………….

Editor : EVI ZULKIPLI / TIM .

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *