LAPOR PAK KAPOLDA : AMP PT Eria Makmur Produksi Aspalt Curah Panas, Diduga Secara ILEGAL 

Lokasi AMP PT. Eria Makmur Dusun Sebanyak, Desa Lubuk

Sambas Kalimantan Barat, Nusantaranews86.id – Terkait keberadaan Aspalt Mixing Plant (AMP) PT Eria Makmur berlokasi di Dusun Sebanua Desa Lubuk Dagang Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas Kalimantan Barat, memproduksi campuran aspal panas sudah cukup lama beroperasi terindikasi secara ILEGAL dan melanggar peraturan agar diusut tuntas secara yuridis.

Lokasi AMP PT. Eria Makmur Dusun Sebanyak, Desa Lubuk

Seperti kegiatan penanganan Jalan Hibah Daerah (JHD) Kabupaten Sambas, Anggaran Tahun 2021 senilai Rp 20.000.000.000 (Dua Puluh Miliar) PT Eria Makmur selaku Pemenang tender pada proyek tersebut, menggunakan surat dukungan AMP miliknya memproduksi aspal curah ILEGAL .

Lokasi proyek kegiatan jalan kecamatan Capkala

“Dugaan kuat adanya kejanggalan atau penyimpangan pada proses tender lelang oleh kelompok kerja (Pokja) Unit Pelayanan Layanan pengadaan barang dan jasa di Pemerintahan Daerah Kabupaten Sambas disinyalir adanya keterlibatan Oknum Pejabat Pemerintah Daerah Sambas dalam menentukan pemenang di dalam proyek tersebut.

“PT ERIA Makmur memiliki Pabrik pengelolaan Aspal mixing plant (AMP) yang memproduksi Aspal curah panas pada tahun ini 2022 untuk proyek kegiatan jalan di Kecamatan Capkala Kabupaten Bengkayang. Diindikasi proyek  tersebut melanggar peraturan dan melakukan perbuatan melawan karena material aspal curah panas menggunakan AMP ILEGAL .

Mengingat kegiatan proyek yang dibiayai dari keuangan negara semestinya menggunakan material LEGAL .Namun mirisnya kegiatan proyek di yahun 2021 Pekerjaan JHD Kabupaten Sambas dan pada Tahun 2022 Pekerjaan Jalan di Kecamatan Capkala Kabupaten Bengkayang menggunakan Aspalt Curah Panas produksi AMP PT Eria Makmur secara ILEGAL .

Desas desusnya Aspalt Mixing
Plant (AMP) PT Eria Makmur Produksi Aspal curah tidak berpedoman pada dokumen ijin. Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) yang diterbitkan tahun 2011 Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sambas .

Definisi .”PT Eria Makmur bertendensi melanggar Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 34 ayat (1) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ,dan Peraturan Pemerintah/PP Nomor 27 tentang izin lingkungan .

Cerobong asapnya terindikasi belum memenuhi persyaratan teknis yang ditentukan. Sehingga melanggar Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 ( PP RI No 41/1999) tentang Pencemaran Udara Pasal 21.

“Pasalnya setiap kegiatan usaha wajib memiliki dokumen Pengelolaan lingkungan hidup , namun mirisnya PT Eria Makmur terindikasi belum memiliki perizinan .Maka sudah sepatutnya dikenakan sanksi Pidana penjara 1 (Satu) Tahun dan denda Rp 3.000. 000.000 (Tiga Miliar Rupiah) .

Script Keterangan Pengurus AMP PT Eria Makmur .

Selanjutnya awak media Nusantara News 86 konfirmasi ,Ferry selaku pengurus Aspalt Mixing Plant (AMP) PT Eria Makmur berlokasi di Dusun Sebanua Desa Lubuk Dagang Kecamatan Sambas , terkait perizinan Pengelolaan lingkungan hidup .Via WhatsApp 0812 5644 xxxx sangat mirisnya beberapa kali awak media Nusantara News Konfirmasi selalu tidak dapat memberikan keterangan terkait perizinan perusahaannya .

BERSAMBUNG………..
Editor : EVI ZULKIPLI .

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *