Luar Biasa Lahan Konservasi TWA Gunung Melintang, Dijarah Oleh Pengusaha Kabupaten Sambas 

Sambas Kalimantan Barat, Nusantaranews 86.id – Taman Wisata Alam (TWA) adalah daerah konservasi yang memiliki peruntukan sebagai pariwisata maupun sarana rekreasi, sehingga dalam pengelolaan tidak boleh bertentangan dengan prinsip konservasi dan perlindungan alam.

Namun mirisnya Taman Wisata Alam (WTA) Gunung Melintang berlokasi Dusun Asuansang Desa Sungai Bening Kecamatan Sanjingan Kabupaten Sambas Kalimantan Barat, terindikasi lahan TWA tersebut dijarah menjadi milik Oknum Pejabat Pemda Kabupaten Sambas dan milik Pengusaha .

Dugaan kuat adanya keterlibatan Oknum Pejabat Pemda Kabupaten Sambas ,dan Pengusaha telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum/PMH dengan cara menjarah lahan TWA tersebut, menjadi hak milik pribadinya dan mengalih fungsikan dari Taman Wisata Alam menjadi Perkebunan dan bangunan rumah budidaya burung walet di lokasi TWA tersebut .

Seperti salah satu warga Desa Sekura Kecamatan Teluk Keramat Kabupaten Sambas, bernama Akong terindikasi menjarah lahan TWA tersebut mencapai puluhan hektar dengan mendirikan rumah budidaya burung walet secara ILEGAL dan perkebunan .

Definisi .”Taman Wisata Alam (TWA) sebagaimana tertuang didalam Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya adalah kawasan pelestarian alam yang terutama dimanfaatkan untuk pariwisata dan rekreasi alam .

Script Peraturan Undang Undang Republik Indonesia .

Mengacu Undang Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan Bab XV Pasal 64 ayat (1),”Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum merusak fisik daya tarik wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dipidana dengan Pidana penjara lama 7 (Tujuh) tahun dan denda paling banyak Rp 10.000. 000.000 (Sepuluh Miliar Rupiah) ,dan Pasal 89 ayat (1) huruf a Jo Pasal 94 ayat (1) huruf a Undang Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pengrusakan Hutan ,diancam Pidana penjara 8 Tahun dan paling lama 15 Tahun dan denda paling sedikit Rp 10. 000.000 (Sepuluh Miliar Rupiah) dan paling banyak Rp 100.000.000 000 (Seratus Miliar Rupiah) .

Script Keterangan Akong .

Saat awak Media Nusantara News 86 konfirmasi Akong beberapa waktu yang lalu di tokonya yang berlokasi di Pasar Sekura Kecamatan Teluk Keramat , mengatakan .”Untuk lahan saya di Taman Wisata Alam (TWA) itu tidak ada, dulu kita ada kerja sama dengan masyarakat dalam arti kerja sama dalam bidang pertanian dan rumah walet hasil dari Tani Lada dan Sarang Walet mereka dijual ke saya. Kita menyuplai bahan pupuk dan bahan material bangunan untuk bikin rumah budidaya burung walet, jadi hasil tani dan sarang burung walet di jual ke kita. Jadi hubungan kita itu bisnis, pungkasnya .

Script Keterangan Kepala Kantor Seksi Konservasi Wilayah III Singkawang .

Selanjutnya, awak media Nusantara News pada hari Rabu (24/08/2022) mendatangi Kantor Seksi Konservasi Wilayah III Singkawang Kalimantan Barat , Jalan Hermasyah Nomor 54 Melayu ,Kecamatan Singkawang Barat Kota Singkawang . Namun sangat miris, Anton selaku Kepala Kantor Seksi Konservasi Wilayah III Singkawang tidak dapat memberikan keterangan terkait lahan kawasan TWA Gunung Melintang. Awak media diarahkan langsung ke pimpinan kantor di Pontianak. Ada apa..???.

Maka sudah sepatutnya Kantor Konservasi Seksi Wilayah III Singkawang melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku penjarah lahan Konservasi TWA tersebut. Sebagaimana yang tertuang di dalam Peraturan Perundang undangan Republik Indonesia, pasalnya TWA Gunung Melintang masuk wilayah kerjanya .

 

BERSAMBUNG……….

Editor : EVI ZULKIPLI .

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *