Tanjung Jabung Timur, Nusantaranews86.id – Semakin bergulirnya kasus dugaan penyimpangan pada kegiatan program KOTAKU tahun anggaran 2020, Cabang Kejaksaan Negeri ( Cabjari ) Tanjab Timur di Nipah Panjang terus mendalami dengan meningkatkan proses penyelidikan ke tingkat penyidikan.
Sebelumnya, Cabjari telah memanggil pihak yang berkaitan dengan kegiatan tersebut dan juga telah mendatangkan tim teknis independen yang berasal dari luar Provinsi guna dilakukan cek di lapangan pada program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) berupa jalan beton yang titik lokasi pembangunannya di Kelurahan Nipah Panjang 2 Kecamatan Nipah Panjang Kabupaten Tanjung Jabung Timur – Jambi, dengan Anggaran Rp 995 juta yang bersumber dari APBN tahun 2020.
Adi Candra, SH, MH. selaku Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur, dalam keterangannya menjelaskan, bahwa proses penyidikan dimulai pada hari Rabu, tanggal 22 Juni 2022, terhitung 3 hari sampai dengan Hari Jum’at, tanggal 24 Juni 2022 dan sebanyak 12 orang telah diperiksa sebagai saksi.
Lebih lanjut, Adi Candra menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain akan terus dilanjutkan, dan tidak menutup kemungkinan kepada Saksi-saksi yang sudah dipanggil akan dipanggil ulang karena mengingat terbatasnya waktu dan jarak serta keterangan yang bersangkutan masih dibutuhkan berikut dokumen-dokumen yang diperlukan dalam proses penyidikan tersebut .
Kacabjari berpesan dan berharap kepada pihak-pihak terkait agar dapat kooperatif dalam menghadapi proses hukum yang sedang berjalan.
Sebagai informasi, Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi guna menemukan tersangkanya.
Penulis : Doni Riyadi