Turut Disetujui Plt Kajati Jambi, Cabjari Nipah Panjang Berhasil Ajukan RJ Kasus Penadahan

Tanjung Jabung Timur (Jambi), nusantaranews86.id – Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Tanjab Timur di Kecamatan Nipah Panjang berhasil mengajukan proses Restorative Justice (RJ) perdananya atas kasus penadahan barang curian.

Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Enen Saribanon didampingi oleh Aspidum Gloria Sinuhaji dan para Kasi bidang Pidum mengikuti Ekspose Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative Justice secara virtual bersama Direktur Oharda pada Jampidum Kejagung dan jajaran Cabjari Nipah Panjang, Rabu (27/3/2024).

Pada ekspose tersebut, tersangka an. Indra Lesmana als Uncung bin Ali Putra (Alm) telah melanggar pasal 480 Ke (1) KUHPidana tentang Penadahan disetujui penghentian penuntutannya oleh Jampidum Kejagung RI.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Nipah Panjang Yoyok Satrio, SH, MH menyampaikan, bahwa ini adalah keberhasilan pengajuan proses RJ perdana yang dilakukan oleh pihak Cabjari Nipah Panjang.

Kacabjari juga menjelaskan, pada kasus tersebut, dimana posisi tersangka (Indra.red) didatangi oleh rekannya an. Wahyu dan Andri yang menceritakan kepada tersangka bahwa telah mengambil 1 (satu) unit TV milik saksi Burhani tanpa seizin pemiliknya. Kemudian kedua teman tersangka mengajak bersama-sama untuk menjual TV hasil curian tersebut kepada saudara Riki.

Dalam proses jual beli, dimana tersangka Indra mengaku bahwa TV tersebut adalah miliknya sendiri dan uangnya akan dipergunakan untuk membeli obat ibunya yang sedang sakit. Kemudian atas dasar kemanusiaan, akhirnya saudara Riki menyetujui membeli TV tersebut senilai Rp. 500.000,- dan dari hasil penjualan tersebut, tersangka Indra menerima uang sebesar Rp. 100.000,- yang kemudian uang itu dipergunakan untuk membeli obat ibunya yang sedang sakit.

Tersangka Indra yang berpenghasilan hanya Rp. 20.000 sampai 30.000/hari, tinggal dirumah kontrakan bersama Ibunya terpaksa melakukan hal itu karena terjepit kondisi keuangan untuk membeli obat sang Ibu.

Atas dasar tersebut, tersangka yang belum pernah melakukan tindak pidana serta telah memenuhi persyaratan lainnya sesuai Perja Nomor 15 Tahun 2020 tentang Restorative Justice, maka tersangka an. Indra Lesmana als Uncung bin Ali Putra dihentikan Penuntutan perkaranya oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung RI.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *