Bongkar…!!! Program BUMDESMA Berkah Bersama Kecamatan Tebas ,Terkesan Ada…..??? 

Sambas Kalimantan Barat, Nusantara News 86.id.-Sangat sedih dan miris bagi masyarakat Kecamatan Tebas Kabupaten Sambas Kalimantan Barat , pasalnya Penyertaan modal awal Bandan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDESMA) Berkah Bersama Kecamatan Tebas .Menggunakan Uang Rakyat dari dana ADD/DD pada Tahun 2019 ,senilai Rp 50. 000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah) setiap Desa se Kecamatan Tebas .

“Desas desus informasi yang didapat awak Media Nusantara News 86 ,Direktur BUMDESMA Berkah Bersama berinisial R . diindikasi melakukan Perbuatan Melawan Hukum/PMH yang mana harus mempertanggung jawabkan uang milik masyarakat Kecamatan Tebas ,sekitar Rp 450.000.000 ( Empat Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) .

Dugaan kuat adanya kejahatan bersama didana anggaran tersebut antara R selaku Direktur BUMDESMA Berkah Bersama Kecamatan Tebas ,dengan HS (38) Mantan Kepala Desa/Kades Tebas Kuala Kecamatan Tebas .

“Memalukan .Itulah kata yang pantas untuk menggambarkan berinisial R seorang pejabat Direktur BUMDESMA Berkah Bersama Kecamatan Tebas ,dan HS (38) Mantan Kades Tebas Kuala .Diindikasi melakukan “MALING UANG RAKYAT (KORUPSI) “,dana anggaran milik masyarakat Kecamatan Tebas Kalimantan Barat .

Berdasarkan keterangan Dedy Zulkarnain .S.Sos selaku Camat Tebas Kabupaten Sambas , bilamana sampai dilaporkan kepihak yuridis /Aparat Penegak Hukum/APH uang tersebut .Tidak dapat dikembalikan oleh R selaku Direktur BUMDESMA Berkah Bersama ,makanya R sudah berjanji akan mengembalikan di Bulan Desember 2022 .

“Maka disinilah peran sertanya Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Inspektorat Kabupaten Sabas ,sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) .Selaku
“Pengawasan dan Pemeriksaan “, melakukan tindakan preventif yaitu mencegah terjadi kesalahan kesalahan pada Program BUMDESMA Berkah Bersama Kecamatan Tebas Kabupaten Sambas .

Scritp Peraturan Undang Undang .

Merujuk Pasal 4 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ,sebagaimana diubah Undang Undang Nomor 20 Tahun 2021.”Menegaskan pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapus dipidananya pelaku tindak korupsi nya .Pasal 423 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) ,”Seorang pejabat dengan maksud menguntungkan diri sendiri ,atau orang lain secara melawan hukum ,dengan menyalahgunakan kekuasaannya , memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu ,untuk membayar ,atau menerima pembayaran dengan pemotongan , atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri ,diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun .

Kesalahan harus ditebus dengan Sanksi/hukuman ,dan bilamana memenuhi unsur tindak pidana di dana anggaran BUMDESMA Berkah Bersama Kecamatan Tebas .Agar di Proses oleh Aparat Penegak Hukum/APH Tipikor Kabupaten Sambas .Sehingga membuat efek jera bagi pelaku Praktek Korupsi ,Kolusi ,dan Nepotisme (KKN) ,sebagaimana tertuang didalam Undang Undang Nomor 28 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan yang bebas KKN .

BERSAMBUNG…..
Editor : EVI ZULKIPLI .

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *