Yayasan Bantuan Hukum Ampel Minta OJK Melakukan Pengawasan Perusahaan Penagihan

Tangerang,  Nusantaranews86.id -Penagihan dan penarikan kendaraan roda 2 dan roda 4 di jalan raya menjadi sorotan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Ampel indonesia, bagaimana tidak penarikan secara paksa dan tersebarnya data kendaraan konsumen menurut ketua YLBH Ampel ini sangat merugikan konsumen.

Menurut ketua yayasan Lembaga Bantuan Hukum Ampel Indonesia, Sukri, SH bahwa mereka menarik kendaraan memakai HandPhone seluler dari mana datanya siapa yang menyebarnya dan apakah aplikasi yang mereka pakai terdaftar atau tidak, sedangkan berdasarkan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan undang-undang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, diatur bahwa bank wajib merahasiakan keterangan nasabah penyimpan dan simpanannya.

“Menurut saya pribadi jelas undang-undang perbankan mengatur semua itu bahwa Bank harus merahasiakan data konsumen, kok ini data tersebar bahkan saya bertanya-tanya apakah mereka yang melakukan penarikan memakai data Handphone seluler memiliki sertifikasi penagihan atau tidak karena mereka hanya melakukan penagihan bukan penarikan,” terangnya Ketua Umum YLBH Ampel Indonesia Sukri, SH.

Di tempat yang sama, Sekretaris jendral YLBH ampel, Mohamad Guruh mengatakan ” Bank diperbolehkan memakai jasa pihak ke 3 oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk menagih, ingat menagih bukan menarik dan perusahaan pembiayaan atau bank bertanggung jawab atas timbulnya permasalahan yang merugikan konsumen, namun semua itu ada aturannya seperti perusahaan pembiayaan yang menggunakan jasa debt collector wajib memastikan seluruh debt collector yang menjadi mitra telah memiliki Sertifikat Profesi, dalam proses penagihan pun harus menaati peraturan perundang-undangan.” Katanya.

“Pada intinya kami akan meminta menteri keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan harus tegas dan mengawasi dengan ketat perusahaan pembiayaan dan bank yang memakai jasa pihak ketiga untuk menagih, jangan sampai seakan akan ada pembiaran dan timbul kerugian terhadap konsumen, jangan menunggu viral baru bertindak.” Tegas Guruh.

Tim

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *