Diduga kuat DPUPR Mark Up Anggaran Proyek Pekerjaan Kantor Camat Losarang 

Indramayu, Nusantaranews86.id – Proyek pekerjaan untuk kantor Camat di Desa Pangkalan Kecamatan Losarang Kabupaten Indramayu Jawa Barat diduga kuat terjadi  mark up anggaran yang dilakukan oleh pihak Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat ( DPUPR ) Kabupaten Indramayu Jawa Barat dengan nilai hampir mendekati miliaran rupiah serta diduga tidak sesuai Rencana Anggaran Belanja ( RAB ) dalam pekerjaan proyek tersebut, Kamis, 25/8/2022.

Proyek yang bersumber dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah ( APBD ) Kabupaten Indramayu dengan nilai yang tertuang di papan Keterangan Informasi Publik ( KIP ) sebesar Rp.8.913.769,000,00 ( Delapan miliar sembilan ratus tiga belas juta tujuh ratus enam puluh sembilan ribu rupiah ) dengan waktu 152 hari kalender dan pelaksana kegiatan oleh CV. Fajar Utama Nusantara juga nomor kontrak ,640/4533/SPP/Losarang/BBK/2022 serta di awasi oleh PT.Sabit Jaya Karya diduga kuat mark up anggaran yang dilakukan oleh pihak Dinas PUPR Indramayu Jawa Barat.

Dihimpun dari sumber informasi yang sangat akurat dengan data yang cukup kuat terkait adanya dugaan Mark up Proyek Pekerjaan Kantor Camat Losarang yang memakan anggaran hampir mendekati miliaran rupiah akhirnya mulai terkuak oleh awak media Nusantaranews86.id

Sehingga awak media bersama rekan-rekan mendatangi Kantor DPUPR Kabupaten Indramayu guna konfirmasi pada hari Kamis 25 Agustus 2022

“Sesampainya di kantor DPUPR Kepala Dinas ( KADIS ) Asep Abdul Mukti tidak ada di tempat sedang ada rapat di Gedung DPRD Indramayu, “kata satpam atau petugas keamanan.

” Maaf pak Kadis sedang ada rapat di Gedung DPRD,” ucapnya.

Dengan hal itu awak media punya inisiatif untuk menemui salah satu yang bertugas atau minimal yang berkepentingan agar bisa disalurkan ke Kadis PUPR.

Omat nama panggilannya sebagai kepala Bidang Tata Ruang menerima awak media beserta rekan-rekan  di ruangannya.

“Baik Pak nanti saya komunikasi dulu dengan Pak Kadis dan terus saya sampaikan ke bapak ( awak media ), ” ucap Omat.

Akhirnya awak media mencari nomor Kadis PUPR melalui rekan satu profesi sebagai jurnalis yang dekat dengan pihak PUPR.

Melalui pesan singkat WhatsApp nya sang Kadis PUPUR Asep Abdul Mukti dikonfirmasi mengatakan, “Terkait teknis bisa langsung ke bidang saja Pak ” kata Asep Abdul Mukti.

Lantas awak media segera mencoba menghubungi via WhatsApp KASI DPUPR TABANG Cari menjelaskan, “Tadi sudah saya sampaikan ke pimpinan katanya besok,” jelas Caridi

Publik berharap agar pihak Aparat Penegak Hukum baik dari Kepolisian Bagian Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor) atau Kejaksaan Negeri ( KEJARI ) Indramayu Bahkan dari Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) diminta segera bertindak tegas dan turun ke lapangan adanya dugaan kuat Mark Up Anggaran dalam Pekerjaan Kantor Camat Losarang dan juga diduga menyimpang dari Rencana Anggara Belanja ( RAB ) oleh pihak DPUPR Indramayu.

Bahkan kemungkinan besar melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

Atim Sawano

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *