Waow…..!!! Pelaksana Proyek Jalan Merbau – Temajuk Kabupaten Sambas Agar Dikaji Ulang Diduga Menggunakan Surat Dukungan AMP ILEGAL 

Sambas Kalimantan Barat, Nusantaranews86.id – Polemik proyek pembangunan jalan di Kabupaten Sambas menggunakan anggaran uang negara. Mirisnya pihak pelaksana menggunakan surat dukungan perusahaan Aspalt Mixing Plant (AMP) Produksi Aspalt Curah panas terindikasi ILEGAL .

Salah satunya di proyek pekerjaan Jalan Merbau – Temajuk Kabupaten Sambas, Tahun 2021 – 2022 senilai Rp 146 Miliar lebih sumber dana Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) selaku pelaksana PT Berantas Abipraya (PERSERO) – PT Eria Makmur KSO.

“Berdasarkan informasi Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Tender : Preservasi Jalan BTS Serawak – Aruk – So Tanjung – Galing – dan Temajuk – Merbau (UMYC) ,K/L/PD : Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) Satuan Kerja/Satker :Pelaksana Jalan Nasional Wilayah III Provinsi Kalimantan Barat, Pemenang tender PT Brantas Abipraya (PERSERO) Jalan DI Panjaitan Kav 14 Cawang Jakarta Timur (Kota) DKI Jakarta senilai Rp 146.900.063.000,- (Seratus Empat Puluh Enam Miliar Sembilan Ratus Juta Enam Puluh Tiga Juta Rupiah).

“Sangat miris pelaksana di proyek tersebut diindikasi menggunakan surat dukungan material AMP PT Eria Makmur berlokasi Dusun Ceremai Desa Sebubus Kecamatan Paloh Kabupaten Sambas “ILEGAL”.

Dugaan kuat adanya kolaborasi di proyek kegiatan tersebut antara AMP PT Eria Makmur dengan CV Rahadi Jaya berlokasi Dusun Ceremai Desa Sebubus Kecamatan Paloh, pasalnya CV Rahadi Jaya diindikasi memiliki Perizinan Galian C ,dan PT Eria Makmur Perusahaan AMP Produksi Aspalt Curah Panas secara ILEGAL .

Desas desus proyek pekerjaan Jalan Merbau – Temajuk Kabupaten Sambas di addendum hingga 4 kali sampai batas waktu pelaksanaan terakhir kegiatan bulan Desember 2022 , kemana uang denda Addendum..?.

Definisi : “Denda keterlambatan paekerjaan berdasarkan Peraturan Presiden / Perpres Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 , “Jika terjadi keterlambatan penyelesaian pekerjaan, Penyedia dikenakan 1 0/00 (Satu permil) dari nilai kontrak atau 1 0/00 (Satu permil) dari nilai bagian untuk setiap hari keterlambatan ?”.

Script Keterangan Pengurus AMP PT ERIA MAKMUR SAMBAS .

Selanjutnya awak media Nusantara News 86 konfirmasi Ferry selaku Manager AMP PT Eria Makmur Kabupaten Sambas via WhatsApp 0812 5644 xxxx hingga pemberitaan ini terbit Ferry selaku Manager AMP PT Eria Makmur Kabupaten Sambas selalu mengelak dan tidak dapat memberikan keterangan. Ada apa dengan PT Eria Makmur ?

Script Analisis Hukum .

Jefry JRS Manopo, S.H, M.A mengatakan, “Perusahaan yang mengikuti tender/lelang proyek menggunakan anggaran atau uang negara pekerjaan kontruksi jalan melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) memiliki surat dukungan Perusahaan Aspalt Mixing Plant (AMP) Legimative (LEGAL). Sebagaimana tertuang didalam Peraturan Perundang undangan, namun bilamana perusahaan pemenang proyek pekerjaan konstruksi jalan menggunakan surat dukungan perusahaan AMP ILEGAL berarti proyek tersebut cacat hukum.

Lanjut Jefri , mengingat adanya kejahatan Pengadaan Barang dan Jasa /PBJ Pemerintah dan Perbuatan Melawan Hukum/PMH di Proyek pekerjaan Jalan Merbau -Temajuk Kabupaten Sambas . Meminta Mabes Polri, Kajagung RI segera melakukan Penyidikan dan Penyelidikan di Proyek Pekerjaan jalan tersebut yang bertendensi kejahatan terselubung di sinilah bentuk kejahatan Oknum Pejabat Negara yang harus diberantas tuntas.

BERSAMBUNG…………
Editor : EVI ZULKIPLI

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *