Waow…!!! Korban Penganiayaan di SPBU ATS Ambawang, Diduga Merekayasa Laporan Pengaduan ke APH 

Mempawah Kalimantan Barat, Nusantaranews86.id – Pelaku tindak pidana penganiayaan di SPBU ATS Ambawang setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh Kepolisian Polsek Sungai Ambawang menetapkan satu orang tersangka inisial IW.

dalam kasus penganiayaan tersebut disangkakan dengan pasal 352 KUHP tindak pidana tipiring dan pelaku di kenakan pasal 352 Tindak pidana tipiring .

Selanjutnya kasus tersebut sampai ke meja persidangan Pengadilan Negri Mempawah pada hari Kamis tanggal (18/08/2022), dari keputusan persidangan setelah Majelis Hakim PN Mempawah medengarkan keterangan dari tiga saksi terdakwa,di antaranya saksi Dr. Eko Raharjo, Budi dan Johanes Ohan.

“Namun sangat mirisnya di dalam Persidangan Pelapor yang menjadi korban tidak hadir didalam persidangan, sebelumnya korban melaporkan kalau dirinya luka sempat dirawat di salah satu Rumah Sakit Pontianak akibat penganiyaan oleh IW .

Pelapor korban penganiayaan di SPBU ATS Ambawang, diindikasi merekayasa laporan Pengaduan ke Pihak Kepolisian Sektor/Polsek Ambawang yang seolah- olah korban mengalami luka tanda lebam dan memar hingga dirujuk ke salah satu Rumah Sakit Pontianak .

Dalam keterangan saksi tenaga medis Puskesmas Sungai Ambawang Dr.Eko Raharjo dari hasil Visum yang dilakukannya kepada korban Chandra bahwa tidak ditemukan tanda lebam luka dan memar dan apa yang ditemukan semua dia tulis,” katanya.

Namun terdakwa melalui kuasa hukumnya minta keringanan kepada majelis hakim dan majelis hakim nenimbang mengingat terdakwa sebagai tulang punggung keluarganya ,dan akhirnya permintaan terdakwa dikabulkan oleh majelis hakim .

Akhirnya Pengadilan Negeri Mempawah menerima dan menetapkan inisial IW sebagai terdakwa Kasus Tindak pidana ringan tipiring dengan ancaman kurungan dengan tuntutan Satu bulan kurungan atau denda Rp 505.000,- dan setelah terdakwa siap membayar denda yang telah diputuskan majelis hakim akhirnya terdakwa tidak ditahan.

“Mar’ie,SH kuasa hukum dari terdakwa Inisial IW usai mendampingi kliennya di persidangan kepada sejumlah awak media mengatakan terkait dengan tindak pidana 352 yang di proses oleh Polsek Sungai Ambawang dari proses penyelidikan dan penyidikan sampailah proses persidangan kami dari pihak pengacara dari terdakwa mengapresiasi kerja dari Polsek Sungai Ambawang, ujarnya

“Bahwa perkara ini berakhirnya di persidangan Pengadilan Negeri Mempawah, dari hasil persidangan yang disidangkan memang terbukti secara sah menurut hakim pasal 352  jadi penganiayaan dan kami menerima putusan itu , “ucapnya .

“Jadi kata Mar’ie kuasa hukum dari terdakwa sebetulnya perlu kami sampaikan melalui kawan kawan media perkara tindak pidana seperti yang terjadi di wilayah Polsek Sungai Ambawang menurut saya tidak perlu sampai di sini . Sebetulnya cukup dan bisa diselesaikan dengan cara musyawarah di Kantor Desa karena perlu peran aktif dari kepala Desa untuk menyelesaikan persoalan ini.”terangnya.

“Karena ini menyangkut warga dari Desa Sungai Ambawang jadi kalau memang kepala desanya bijak itukan bisa diselesaikan secara musyawarah di kantor Desa diselesaikan secara baik dan tak perlu sampai ke Pengadilan Negeri Mempawah .

Namun memang karena ini tugas penyidik terutama Polsek Sungai Ambawang ini dia memproses ini sesuai dengan prosedurnya hingga kasus ini sampailah di persidangan ini saya kira itu yang perlu saya sampaikan .

Sekali lagi saya sampaikan terimakasih pada Polsek Sungai Ambawang yang benar-benar memproses ini dari awal penyelidikan dan penyidikan bahkan melimpahkan perkara ini sampai ke Pengadilan Negeri Mempawah dan sudah diputus oleh Pengadilan Negeri Mempawah.”Tandasnya.

BERSAMBUNG……….
Editor : EVI ZULKIPLI .

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *