Upacara HUT RI ke-77 Tanpa UUD 45 dan Pancasila, Ini Klarifikasi Camat Nipah Panjang

Tanjung Jabung Timur, Nusantaranews86.id –  Usai tidak digelarnya pawai pembangunan dalam memperingati HUT RI Ke-77, pemerintah Kecamatan Nipah Panjang kembali mendapat komentar kritikan di sosial media terkait tidak dibacakannya UUD 1945 dan Pancasila pada hari puncak upacara peringatan Kemerdekaan RI yang digelar di halaman kantor camat Nipah Panjang beberapa hari yang lalu.

Kritikan yang dilontarkan oleh akun Facebook Ana’dara Ogie menuliskan, “Oke lah kalau tidak ada pawai.
Tapi yang lebih memprihatinkan pada saat pelaksanaan upacara, banyak yang dihilangkan, seperti tidak ada pembacaan UUD 1945, pembacaan Pancasila.
Apakah tidak penting lagi, dan kenapa para awak media tidak jeli akan hal itu, atau apa memang tidak perlu lagi, nilai-nilai kemerdekaan di depan anak sekolah jadi hilang, menerapkan nilai moral Pancasila agar mereka menghargai jasa para pahlawan tapi kenapa pada saat pelaksanaan upacara kemerdekaan malah nilai kemerdekaan jadi hilang, “tulisnya.

Komentar yang dilontarkan Ana’dara Ogie mendapat beragam tanggapan komentar pula dari berbagai akun Facebook lainnya, salah satunya dari akun Daeng Langi yang menuliskan, “Upacara kenegaraan itu sudah aturan baku tidak dibuat-buat sesuai dengan alamat upacara, “tulisnya sambil mencantumkan emoji tertawa.

Melihat bermacam komentar di sosmed, dan agar asumsi tidak semakin meluas, awak Media coba mengkonfirmasi Camat Nipah Panjang Helmi Agustinus untuk mencari tahu kebenarannya.

Dalam sambungan handphone (21/8), Camat juga mempertanyakan akun Facebook atas nama Ana’dara Ogie dan berniat mencari tahu akun Facebook tersebut agar bisa diklarifikasi atas tulisan komentarnya.
Selain itu, Camat mengklarifikasi kepada awak Media bahwa tidak ada pelarangan melakukan peliputan pada upacara hari peringatan HUT RI, sedangkan untuk pembacaan Proklamasi Kemerdekaan tetap dilakukan. Akan tetapi, untuk pembacaan UUD 1945 dan Pancasila memang tidak dibacakan sesuai dengan juknis yang disampaikan dari pihak Kabupaten.
“Iya, Proklamasi tetap dibacakan, kalau UUD 1945 dan Pancasila di dalam juknisnya memang tidak ada, “ujar Camat.

Ren Up dari Kabupaten itu ada dikirimkan, kalau Proklamasi memang harus dibacakan karena hari proklamasi, kalau untuk UUD 1945 dan Pancasila dalam Ren Up tidak ada dibunyikan, itu dari Kabupaten dan tidak mungkin kami berani mengambil keputusan sendiri karena pada hari itu ada Forkpimcam, itu sudah dirapatkan dan itu aturan dari Kabupaten.
“Iya, di tatibnya memang tidak ada, itu perlu diklarifikasi, “jelas Camat.

Penulis : Doni Riyadi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *