Tindakan main hakim sendiri secara umum, bisa diartikan tindakan individu atau kelompok telah melakukan tindakan di luar jalur hukum

Tindakan main hakim sendiri secara umum, bisa diartikan tindakan individu atau kelompok telah melakukan tindakan di luar jalur hukum

Indonesia adalah negara hukum dan tiap warga negara wajib menjunjung tinggi hukum dan tidak boleh main hakim sendiri. Tindakan main hakim sendiri merupakan perbuatan tindak pidana dan dapat berkonsukensi kepada permasalahan hukum atau tindak pidana baru.

Jadi jangan main hakim sendiri ya Sobat Polri

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *