Waykanan, Nusantaranews86.id – Aktivitas penambangan batu bara ilegal marak dan kian meresahkan warga Kabupaten Waykanan tepatnya di Talang Padang daerah Bukit Gemuruh hingga merusak ekosistem.
Secara umum kegiatan usaha penambangan batu bara, dilakukan tidak secara ramah lingkungan, buktinya apabila terjadi curah hujan tinggi maka beresiko tanah longsor dan selain itu juga bisa merusak beberapa ruas jalan.
Aktivitas penambangan batu bara tersebut diindikasi tidak adanya surat izin resmi, padahal menurut UU NO.3 TH.2020 izin pengangkutan dan penjualan adalah izin usaha yang diberikan kepada perusahaan untuk mengangkut dan menjual komoditas tambang dan mineral atau batu bara ( pasal 1 angka 13c ).
Dari hasil liputan jurnalis terhadap warga yang tidak mau disebutkan identitasnya bahwa tumpukan batubara ( stock pile ) yang ada di Bandar Sari milik anggota dewan Waykanan, Senin (25/7/2022).
Lahan yang disewa oleh oknum anggota dewan Waykanan untuk tempat penumpukan batu bara milik warga Bandar Sari dan disewakan sebesar
Rp 1.500.000,- (Hendri Darmawan)