TERUNGKAP….!!! Diduga Kinerja Inspektorat Daerah Kabupaten Sambas, MASIH LEMAH 

Sambas Kalimantan Barat, Nusantara News86.id. – Kasus dugaan korupsi penyelewengan dana anggaran keuangan negara oleh Pelaksana kegiatan di Kabupaten Sambas Kalimantan Barat, mengindikasikan Inspektorat Daerah Kabupaten Sambas masih lemah mulai dari proses audit , review, hingga sanksi penindakan secara Yuridis .

Salah satu contoh Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) Berkah Bersama Kecamatan Tebas ,R selaku Direktur BUMDesma tersebut. Dugaan kuat melakukan KORUPSI sebesar Rp 450.000.000 (Empat Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) .

Hal yang sama, Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) Gunung Gajah Kecamatan Pemangkat. Dugaan kuat A selaku Ketua melakukan penyelewengan dana anggaran BUMDesma tersebut .

“Mengingat BUMDesma di kedua Kecamatan Kabupaten Sambas , melakukan perbuatan melawan hukum. Mirisnya Inspektorat Daerah Kabupaten Sambas, selaku Pengawas intern, diindikasi MASIH LEMAH (MELEMPEM) menindak Pelaku Penyelewengan Keuangan Negara (PKN) tersebut .

Mirisnya lagi hingga kini tidak ada kejelasannya dan sampai sejauh mana kinerja Inspektorat Daerah Kabupaten Sambas, sebagaimana tertuang di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 35 Tahun 2018 tentang Kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah .

“Sangat ironisnya hingga kini belum ada respon yang serius dan tindakan tegas terhadap dugaan korupsi penyelewengan anggaran dana BUMDesma tersebut, dari Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Inspektorat Daerah Kabupaten Sambas. Ada apa….???

Selaku instansi yang bertugas dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan yang tercermin didalam Undang Undang Nomor 28 Tahun1999 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan yang Bersih dan Bebas Korupsi,  Kolusi dan Nepotisme/KKN .

“Definisi Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 ,”menegaskan pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapus dipidananya pelaku pidana korupsinya .

Script Keterangan (APIP) Inspektorat Kabupaten Sambas .

BUDIMAN,SE.,M.M. selaku Kepala Inspektur inspektorat Kabupaten Sambas mengatakan .”Saya dua hari yang lalu waktu dalam acara di Kapolda Kalbar Pontianak, saya dapat informasi ada dari Kantor Cabang Kejaksaan Negeri (Kacab jari) Pemangkat ke Inspektorat kebetulan ketemu Irban 1 bernama Tabie menyampaikan kasus BUMDesma Gunung Gajah Kecamatan Pemangkat, Kancab Kajari Pemangkat datang ke inspektorat ini dalam rangka minta menghitungkan kerugian negara. Intinya surat yang saya baca dari Kancab Pemangkat sudah diselidiki dan melakukan penyidikan terkait BUMDesma Gunung Gajah, tentunya penghitungan kerugian ada syarat dan sertifikat cuma kita Auditor ada 3 (Tiga) yang punya satunya cuti hamil jumlah personil terbatas kasus yang ditangani  kan banyak yang datang ada dari Polres Sambas ada dari Polda Kalbar , mau ditangani yang mana dulu semua kan prioritas siapa dulu yang kita jadwalkan yang sekarang dalam proses audit pun tidak bisa bersamaan untuk audit karena sesuai urutan, pungkasnya.

Berdasarkan informasi yang didapatkan awak nedia terkait R selaku Direktur BUMDesma Berkah Bersama Kecamatan Tebas .”Sudah berjanji akan membayar kerugian itu sampai Bulan Desember 2022 “.

Sudah jelas-jelas program kedua BUMDesma tersebut, adanya Perbuatan Melawan Hukum/PMH dan Kejahatan dugaan Korupsi Penyelewengan dana anggaran BUMDesma Berkah Bersama dan BUMDesma Gunung Gajah Kabupaten Sambas .

Maka kesalahan harus ditebus dengan Sanksi/ hukuman bilamana memenuhi unsur tindak pidana agar diproses oleh Aparat Penegak Hukum/APH sesuai Perundang undangan walaupun Pengembalian kerugian negara dikembalikan, sehingga membuat efek jera pelaku Korupsi Penyelewengan Keuangan Negara (PKN) .

BERSAMBUNG…….
Editor : EVI ZULKIPLI .

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *