Kabupaten Tangerang, Nusantaranews86.id – Empat orang debt collector yang hampir merebut motor seorang warga di Jalan Baru Pemda Tigaraksa, diamankan Satreskrim Polresta Tangerang, Polda Banten, Kamis (26/10/2023).
Para mata elang (Debt Collector) itu sempat bersitegang dengan pengendara motor bernama Sangki Wahyudin, sebelum diciduk oleh Satreskrim Polresta Tangerang.
Sangki yang tidak terima karena motornya itu sudah lunas, akhirnya melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak Kepolisian.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazarudin Yusuf mengatakan kini para pelaku itu sedang dalam pemeriksaan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Segala tindak kejahatan jalanan harus segera kami tindak lanjuti,” katanya.Selanjutnya, kata Kompol Arief pihaknya akan melakukan gelar perkara dan melengkapi alat bukti pendukung lainnya.
“Untuk pasal yang dikenakan menunggu hasil perkembangan lanjutan,” ucapnya.
Sementara, Sangki Wahyudin sebagai pelapor mengucapkan terimakasih kepada Satreskrim Polresta Tangerang yang sudah sangat cepat merespon dan mengamankan pelaku.
“Jajaran reskrim gerakannya begitu cepat, dan juga hebat, dalam waktu singkat menangkap pelaku,” tandasnya. (Roy NN)