Mempertanyakan Terkait Pasal 30 UU RI nomor 30 tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan

Tangerang, Nusantaranews86.id – Menindaklanjuti laporan masyarakat Bpk Sumanta di Kp. Cisauk Sinyal RT 02/RW 03 Kel. Cisauk Kec. Cisauk sampai saat ini pihak PLN Serpong tidak memindahkan tiang listrik yang berada di halaman pekarangan miliknya selama 11 tahun lamanya, pihak PLN Serpong menikmati lahan milik Bpk. Sumanta tanpa izin dan memberikan kompensasi.

Sebelum viral pihak PLN meminta uang kepada pemilk lahan sebesar  Rp 8.500.000,- untuk memindahkan tiang tersebut, akan tetapi pihak PLN hanya ingin menggeser tiang listrik tersebut dan hendak menancapkan tiang listrik yang baru di lahan pemilik lahan ..? Pemilik lahan Bpk Sumanta keberatan karena masih berada di area lahan miliknya yang akan digunakan dan mempertanyakan kompensasinya seperti apa…? Lagi-lagi pihak PLN Serpong tidak memberikan kompensasi kepada pemilik lahan.

Pihak kelurahan maupun kecamatan Cisauk tidak objektif dalam menindak tegas dengan menjalankan Perda  dimana masyarakat sebagai warga dirugikan dengan keberadaan tiang listrik tersebut yakni pemilik lahan membayar pajak atas tanah tersebut. Pihak PLN menikmati untuk usaha, mengganggu dalam pelaksanaan pembangunan, sulit menjual lahan yang ada tiang listriknya dan sebagainya.

Equality before the law memiliki persamaan hak di mata hukum berdasarkan Undang Undang Dasar tahun 1945.

Setiap warga negara, badan hukum swasta maupun pemerintah tunduk patuh akan peraturan maupun UU yang berlaku, dalam hal ini pihak PLN Serpong mau menghilangkan tanggung jawabnya dengan tidak memberikan kompensasi kepada masyarakat yang lahannya dipakai untuk usaha yakni terdapat dalam pasal 27 UU nomor 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrika, ujar  Tim LBH FORGITS. (Roy NN)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *