Mempawah, Nusantaranews86.id – Proyek Strategis Nasional (PSN) Pembangunan Penyediaan Air Baku Pelabuhan Kijing berlokasi di Desa Sungai Duri II, Kecamatan Sungai Kunyit Kabupaten Mempawah-Kalbar agar dikaji secara yuridis. Pasalnya pekerjaan proyek tersebut dinilai gagal kontruksi.
Proyek tersebut diketahui dari Balai Sungai Wilayah Kalimantan I Pontianak (BWSK 1) Kalimantan Barat, bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun 2022 senilai Rp 19.342.799.000 (sembilan belas miliar tiga ratus empat puluh dua juta tujuh sembilan puluh sembilan ribu rupiah).
PT Somba Hasbo KSO PT Taman Keraton Mulia selaku Pelaksana proyek pekerjaan, berpotensi GAGAL KONTRUKSI karena belum lama dibangun pekerjaan pemasangan turap sudah mengalami kerusakan cukup parah.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 59 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Kontruksi, “Pengguna Jasa dan/atau Penyedia Jasa dapat menjadi pihak bertanggung jawab terhadap kegagalan bangunan”.
Terkait hal di atas Faisal (45) warga Mempawah menegaskan, pada hakekatnya kegagalan konstruksi atau bangunan sebagaimana UU No 2 tahun 2017, adalah pertama, bangunan yang tidak dapat dimanfaatkan masyarakat kegunaannya. Kedua, tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang dipersyaratkan oleh Negara dalam hal ini Pengguna Jasa (BWSK 1 Pontianak Kalimantan Barat).
“Dan ketiga, yang mengakibatkan kerugian negara untuk kasus Proyek Pembangunan Penyediaan Air Baku Pelabuhan Kijing Kabupaten Mempawah, maka sudah sepatutnya BPK RI bersama Kajagung RI agar mengusut tuntas di Proyek PSN tersebut,” terang Faisal, Selasa (24/10/23).
Script Analisis Hukum Lembaga TINDAK INDONESIA
Yayat Darmawi, SE, SH, MH Koordinator Lembaga TINDAK mengatakan dalam Statmen Yuridisnya bahwa terjadinya Kegagalan Pekerjaan Konstruksi adalah Keadaan Hasil Pekerjaan Konstruksi yang tidak sesuai dengan Spesifikasi Pekerjaan sebagaimana disepakati dalam kontrak kerja konstruksi baik Sebagian maupun Keseluruhan sebagai akibat dari kesalahan Pengguna Jasa atau penyedia jasa.
Dalam Konteks Arti yang dimaksud tersebutkan akibat adanya kesalahan, maka dalam hal ini apabila dikaitkan dengan Hancur Leburnya kegiatan proyek Pembangunan Penyediaan Air Baku Pelabuhan Kijing yang lokasinya di Desa Sungai Duri II Mempawah yang nilai Proyeknya Fantastis sebesar Belasan Miliar kategorinya terindikasi Merugikan Keuangan Negara yang dilakukan Secara Sengaja makanya Perlu ditetapkan atau dijadikan Kasuistis, agar supaya dapat dilakukannya Pemeriksaan Secara Yuridis dengan Intensive Oleh Kejaksaan Agung RI atau KPK RI terkait ada tendensi Kejahatan Korupsinya, kata yayat.
Faktor faktor secara Umum terjadinya kegagalan Konstruksi adalah adanya metode pelaksanaan yang salah, kualitas bahan baku yang digunakan tidak sesuai dengan kontrak dan dibawah standart, tenaga kerja yang kurang berpengalaman dan tidak bisa dipercaya, hingga penggunaan peralatan yang tidak efektive, berangkat faktor penyebab timbul masalahnya secara Umum maka tidak menutup kemungkinan adanya masalah yang secara Khusus [ terjadinya fraud atau Kejahatan Korupsi ]Â juga menjadi Faktor Penyebab terjadinya cacat konstruksi.
Dalam UU Jasa Konstruksi 2017 kegagalan bangunan diartikan : Suatu keadaan Keruntuhan Bangunan dan/atau tidak berfungsinya setelah penyerahan akhir hasil jasa konstruksi. Maka perlu dilakukannya penilaian hasil dari pekerjaan tersebut.