Program Food Estate Diduga Proyek Ambisius Pemkab Ketapang, Agar Dikaji Secara Yuridis 

Ketapang KalBar, Nusantaranews86.id -Direktur Jenderal (Dirjen) Kementerian Pertanian Republik Indonesia . menganggarkan dana anggaran ratusan miliar rupiah dalam Pemberdayaan Ekonomi Nasional (PEN) untuk ketahanan pangan yaitu Program Food Estate, salah satunya Pemerintah Kabupaten / Pemkab Ketapang Kalimantan Barat .

“Program Food Estate berlokasi di Dusun Panca Bakti Desa Pesaguan Kanan Kecamatan Mantan Hilir Selatan (MHS) Kabupaten Ketapang dugaan kuat menjadi proyek AMBISIUS Pemkab Ketapang . Mirisnya lagi bilamana berkaca pada proyek yang serupa (CETAK SAWAH). FOOD ESTATE adalah Proyek Strategis Nasional (PSN) untuk Ketahanan Pangan akan cenderung mengalami kegagalan .

Pemerintah Kabupaten/Pemkab Ketapang Kalimantan Barat . menggelontorkan dana anggaran miliaran rupiah di Program Proyek Food Estate ,seluas puluhan ribu hektar berlokasi di Dusun Panca Bakti Desa Pesaguan Kanan Kecamatan Mantan Hilir Selatan .

“Mirisnya keberadaan lokasi food estate membutuhkan biaya operasional cukup FANTASTIK bilamana akan berkunjung ke lokasi, akan merogoh kocek sekitar Rp 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah). Agar dikaji ulang lokasi food estate tersebut , ini untuk kepentingan……??? .

“Program food estate ini harus tetap memegang prinsip melindungi lingkungan. Perlindungan lingkungan ada safeguard yang harus ditaati. Ada peraturan-peraturan yang memang tujuannya untuk dilindungi, dan semestinya tidak boleh adanya pelanggaran di proyek tersebut .

Dugaan kuat adanya pelanggaran peraturan lingkungan pada Program Food Estate tersebut. Analisis tentang perijinan alih fungsi lahan di lokasi food estate maka harus dikaji secara yuridis , pasalnya Program Proyek Food Estate menggunakan Keuangan Negara .

“Food estate adalah bertujuan demi mewujudkan Ketahanan Pangan.  Agar implementasinya harus melalui kajian komprehensif terlebih dahulu ,termasuk harus dapat memberdayakan masyarakat sekitar. Kajian mumpuni akan membuat anggaran Pemerintah Kabupaten /Pemkab Ketapang tidak terbuang sia-sia .

Desas desusnya Program Food Estate yang berlokasi Teluk Keluang Dusun Panca Bakti Desa Pesaguan Kanan Kecamatan MHS , terindikasi lokasi tersebut tidak diakui sebagai food estate .Jadi publik bertanya keberadaan lokasi yang sebenarnya food estate tersebut berada dimana….??? .

Seperti yang dilansir dari salah satu media Online ,H Zainudin SE Mantan Anggota DPRD Kabupaten Ketapang mengatakan “Selain mengkaji aturan yang ada , Kementerian Kehutanan Dan Lingkungan Hidup (KLH RI) pasti akan memikirkan dampak perubahan status. Sebut saja seperti kayu dan habitat yang ada di hutan itu ,pohon berdiameter besar cukup banyak disana dan harus diapakan pohon tersebut,” kata Zainudin. .

Selanjutnya, Mantan Anggota DPRD Kabupaten Ketapang baru-baru ini memaparkan sebatas sepengetahuannya. Kawasan hutan yang dijadikan lokasi ketahanan pangan food estate itu, hamparan tanahnya tidak sesuai peruntukannya untuk tanaman .

“PALAWIJA”,seperti padi, jagung, umbi-umbian dan sayuran, pasalnya terindikasi mengandung sedimen berpirit,” pungkasnya .

Script Keterangan Masyarakat .

Salah satu masyarakat Kabupaten Ketapang, sebut saja Iskandar (50) mengatakan .”Rasa kekuatirannya terhadap Program Food Estate yang dilakukan Pemerintah Kabupaten/Pemkab Ketapang. Program ini hanya akan mendatangkan Kerugian uang negara dan malah menguntungkan segelintir orang tertentu, apalagi proses sejak awal keberadaan lokasinya food estate tersebut Di……???  ujarnya .

Lanjutnya, “Dugaan Program food estate tersebut hanya sebuah pembohongan yang akan menciptakan kebohongan. Saya berharap food estate (lumbung pangan) tidak menjadi bumerang masyarakat, meskipun tunjuannya untuk Ketahanan Pangan demi kesejahteraan masyarakat. Sangat mirisnya lagi bilamana pergi ke lokasi kita harus mengeluarkan uang sedikitnya Rp 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah),” pungkasnya.

 

Editor : EVI ZULKIPLI .

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *