Jakarta, Nusantaranews86.id – Dalam rangka memerangi kasus korupsi dan mafia tanah di Republik Indonesia, khususnya di Provinsi Jambi, kami dari Gerakan Anak Bangsa Pemerhati Petani Jambi tentunya harus ikut andil mengambil bagian dari tugas mulia ini dan membantu pemerintah serta Aparat Penegak Hukum dan Kejaksaan, Polri dan KPK. Untuk ikut melaporkan apabila ada temuan-temuan yang dianggap fiktif atau tindakan melawan hukum yang merugikan keuangan negara yang dilakukan oleh oknum –oknum yang tidak bertanggung jawab, instansi pemerintahan baik tingkat pusat maupun daerah. Karena itu kami dari elemen masyarakat tentunya akan menjalankan instruksi Bapak Presiden Ri untuk sama-sama memerangi tindak kejahatan korupsi dan memberantas Mafia Tanah di negara yang kita cintai ini.
Pertama–tama kami dari Gerakan Anak Bangsa Pemerhati Korupsi Jambi, menyampaikan APRESIASI KEPADA BAPAK KAPOLRI, KADIV HUMAS POLRI DAN KAPOLDA JAMBI BESERTA DIRKRIMSUS POLDA JAMBI, yang telah merespon pengaduan kami sehingga berhasil menyelamatkan keuangan Negara sebesar, Rp 1.040.627.558 (Satu Milyar Empat Puluh Juta Enam Ratus Dua Puluh Tujuh Ribu Lima Ratus Lima Puluh Delapan Rupiah). Berdasarkan pengembalian temuan dari potensi kerugian keuangan negara dari pekerjaan pembangunan rumah khusus nelayan di Mendahara Ilir Kabupaten Tanjung Jabung Timur tahun anggaran 2018, dan menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp.1.299.988.046.68. Berdasarkan pengembalian temuan dari potensi kerugian keuangan negara dari pembangunan perumahan nelayan di Kuala Simbur naik tahun 2019 oleh Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat Republik Indonesia Direktorat Jendral penyediaan perumahan Propinsi Jambi. Serta dilakukannya penyidikan oleh pihak Dirkrimsus Polda Jambi terkait adanya dugaan Mark Up pembelian PT. Maji Oleh PTPVI yang diduga berpotensi merugikan keuangan negara yang mencapai kurang lebih Rp.75.000,000,000, (Tujuh puluh lima milyar rupiah).
Bahwa guna mendesak, memantau dan memastikan terpenuhinya rasa keadilan dan terciptanya kepastian penegakan hukum seadil-adilnya. Maka kami dari Gerakan Anak Bangsa Pemerhati Petani Jambi yang tergabung dari KPA, PPJ. LSM Tumpas, LSM Nekad, LSM Tanpa Batas, LSM Frak, LSM Gerak, LSM Gn – Kaki, LSM Gp2j, LSM HPPJKS dan Lembaga Aspirasi Nusantara.
Menggunakan hak kami sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Ayat (3)UUD 1945 Jo UU No 09 Tahun 1998, Tentang penyampaian pendapat di muka umum.
TUNTUTAN…
- Demi terwujudnya sila ke (5) Keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia. Kami dari Gerakan Anak Bangsa Pemerhati Petani Jambi meminta kepada Bapak Kapolri dan Menteri Administrasi Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional Ri (ATR/BPN) serta Satgas pemberantasan MAFIA TANAH untuk segera memberantas Mafia Tanah dan segera mencabut Izin Sertifikat HGU Nomor; 0039. An. Pt. Era Sakti Wira Forestama (Ewf) dengan Luas 167,08 Ha dan Sertifikat HGU Nomor. 00041 dengan Luas 203.21 Ha Pt. Era Sakti Wira Forestama (Ewf), Karena dinilai cacat hukum dan segera dilakukan proses hukum terhadap oknum – oknum yang terlibat dalam proses penerbitan sertifikat HGU tersebut, dan segera mengembalikan hak lahan masyarakat Desa Merbau yang telah dirampas oleh pihak perusahaan dengan cara manipulasi data.
- Segera Copot dan Proses Hukum Kantor Wilayah BPN Prov. Jambi dan Akmal A.Ptnh Kepala Kantor BPN Kota Jambi yang saat itu menjabat Kepala BPN Kab.Tanjung Jabung Timur
- Segera Proses Hukum Mantan Kades Merbau Dullah yang telah turut serta memanipulasi data-data terjadinya jual beli lahan masyarakat Desa Merbau, Kec. Mendahara, Kab. Tanjung Jabung Timur, Prov. Jambi dengan Perusahaan Ersakti Wira Forestama (Ewf) dan menggelapkan tanah Kas Desa Merbau, Kec. Mendahara, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi, seluas 50 Ha yang masuk dalam Sertifikat HGU PT. (Ewf).
- Segera Proses Hukum Santoso Karyawan PT. Ewf dan Direktur Utama PT. Ewf Beserta H,Kadas sebagai broker yang bekerja sama merekayasa jual beli antara perusahaan PT. Ewf dengan masyarakat Desa Merbau, Kec. Mendahara, Kab. Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi.
- Meminta Bapak Kapolri Up,Karowasidik Bareskrim Polri untuk segera menuntaskan laporan kami yang terkatung-katung selama 4 tahun di Polda Jambi dengan Nomor. S.Tap /126/IX/RES.1.9./2019/Ditreskrimum dan Nomor .Sp/Lidik11/I/RES.1.9/2018 Ditreskrimum Tanggal 12 Desember 2018 Atas Nama Pelapor Thawaf Aly Nomor Surat 034/LSM.Tumpas/Jambi/XII/2018 Tanggal 17 Desember 2018 Beserta 1. surat nomor B/654/IXWAS.2.4/2021Divpropam 2.surat nomor B/06/I/KEP/2020/Bidpropam
Demi memastikan terpenuhinya rasa keadilan dan terciptanya kepastian penegakan hukum seadil-adilnya, maka kami meminta Bapak Kapolri Cq Kabareskrim Polri untuk segera membongkar dugaan skandal korupsi pada beberapa pekerjaan di bawah ini.
- Pembangunan Halte Sungai di Kab. Tanjab Timur tahun Anggaran 2018 s/d 2021 sebanyak 18 paket pada kantor Satuan Kerja Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah V Provinsi Jambi .K/L/PD Kementerian Perhubungan RI.data terlampir
- SNVT penyedia perumahan propinsi Jambi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI terkait Proyek Pembangunan Rumah Susun ASN Kabupaten Tanjung Jabung Timur tahun 2018 data terlampir.
- Pelaksana prasarana permukiman propinsi Jambi Kementerian PUPR RI pada pekerjaan rehabilitasi dan renovasi sarana prasarana madrasah Kab. Bungo, Sarolangon, Tanjung Jabung Barat dan Tanjung Jabung Timur tahun anggaran 2021 dengan nilai HPS Rp.21.850,937.000,-
- Rehabilitasi dan Renovasi Sarana Prasarana Sekolah Kab. Tanjung Jabung Barat dan Kab. Tanjung Jabung Timur. K/L/PD Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Provinsi Jambi tahun Anggaran APBN 2019 Nilai Pagu, Rp. 21.174.206.000,-.
- Paket Rehabilitasi dan Renovasi Sarana Prasarana Sekolah Kab. Tanjung Jabung Timur 2. K/L/PD Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Satuan Kerja PELAKSANAAN PRASARANA PERMUKIMAN PROVINSI JAMBI Tahun Anggaran APBN 2021 Nilai Pagu Paket Rp. 59.837.000.000,-
- Paket Rehabilitasi dan Renovasi Sarana Prasarana Sekolah Kab. Tanjung Jabung Timur 1 K/L/PD Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Satuan Kerja PELAKSANAAN PRASARANA PERMUKIMAN PROVINSI JAMBI Tahun Anggaran APBN 2021 Nilai Pagu Paket Rp. 39.516.000.000,-
- Adanya potensi kerugian keuangan negara yang dikelola RSUD Raden Mattaher Jambi terkait beberapa kegiatan di bawah ini :
- Pembelian anti rayap dengan nilai kurang lebih Rp.180.000.000,-
- Adanya temuan dari BPK RI perwakilan Jambi dengan nilai kurang lebih Rp 2.300.000.000,-yang belum ada kelengkapan berkas.
- Adanya penggunaan aggaran sebesar, Rp 3.400.000.000,- (Tiga Milyar Empat Ratus Juta Rupiah), terkait pembiayaan jaga malam, dokter dan perawat RSUD Raden Mattahir Jambi
Tawaf Aly koordinator LSM Tumpas saat dikonfirmasi meminta Satgas Pemberantasan Mafia Tanah untuk segera menangani kasus mafia tanah yang dibawa ke Mabes Polri dan segera memanggil dan memeriksa Akmal Kepala BPN Kota Jambi yang saat itu dia yang menadatangani sertifikat HGU PT. Ewf dan Direktur Utama PT. Ewf dan Santoso yang diduga membuat surat-surat sporadik dan oknum–oknum yang terlibat dalam penerbitan sertifikat HGU tersebut.
Sementara Arpandi koordinator dari Gerakan Anak Bangsa Pemerhati Korupsi Jambi meminta Bapak Kapolri untuk segera membongkar dugaan skandal korupsi pada proyek pembangunan paket Rehabilitasi dan Renovasi sarana prasarana Sekolah Kab. Tanjung Jabung Timur 1 dan 2 pada kantor Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Provinsi Jambi dan Pembangunan Halte Sungai di Kab. Tanjab Timur tahun Anggaran 2018 s/d 2021 sebanyak 18 paket pada kantor Satuan Kerja Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah V Provinsi Jambi .K/L/PD Kementerian Perhubungan RI. (red)