Jambi, Nusantaranews86.id – LSM Somasi Jambi gelar aksi demo di depan Kejati Jambi. Aksi demo kali ini persoalan Laporan Erfan ke Kejati Jambi terkait Bimtek Kepala Desa se Kabupaten Tanjabtim pada tgl 15 maret 2022 dengan nomor B – 1199/ L.5.5/ Fd.1/ 03/ 2022 dan diteruskan oleh Kejaksaan Tinggi Jambi ke Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur untuk ditindak lanjuti dengan nomor B – 1090/ L.5.5/ Fd.1/ 03/ 2022 Tanggal 09 Maret 2022 terus dapat sorotan. Dan hal ini pun telah ditindaklanjuti oleh pihak Kejari Tanjabtim dengan mengeluarkan Sprintug pada tanggal (18/05/2022) lalu.
Dalam orasinya Ketua SOMASI Jambi meminta pihak kejati untuk mengambil alih kasus yang di laporkan Erfan ke Kejati Jambi yang diteruskan ke Kejari Tanjung Jabung Timur. Rabu. (06/07/2022).
” Kami dari LSM SOMASI Jambi mendesak pihak Kejati untuk mengambil alih laporan dugaan Korupsi, terkait kegiatan Bimtek tahun lalu, yang dikomandoi ketua Apdesi, Sumaryadi. Yang mana laporan tersebut sudah diteruskan ke Kejari Tanjung Jabung Timur. Kami berharap jangan ada yang ditutupi, kami menginginkan Provinsi Jambi bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), panggil Sumaryadi dan pihak penyelenggara, dan silahkan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjabtim dan Kepala seksi Pidana Khusus hengkang dari Tanjung Jabung timur, karena kami menduga lamban dalam pengaduan Masyarakat tentang bahaya laten Korupsi.” Teriak Zuhri. S.H.I.
Mukmin. S.H Sekretaris SOMASI Jambi dalam Orasi nya berteriak lantang.” Kami berharap kasus ini bisa di ungkap, jangan biarkan uang rakyat di grogoti oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, panggil dan periksa semua oknum-oknum yang terlibat dalam kasus ini, kita jangan bosan kawan-kawan untuk menyampaikan kebenaran ini, jangan takut meneriaki oknum-oknum pencuri uang rakyat.” himbaunya.
Setelah orasi, akhir nya pihak Kejati mengizinkan masuk para pendemo. Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Sapta Subrata melalui Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi, Lexsi akhirnya menemui para pendemo. Lexsi menyampaikan bahwa dalam salah satu media online memberi keterangan, tapi tidak mau dipanggil.
” Ya..layak lah untuk teman-teman pendemo ni untuk bersabar, kan ada tu salah satu kades memberi keterangan kepada media onlline, tapi kenapa dia dipanggil tidak mau hadir, apa alasannya, cobalah kepada teman-teman yang merasa…pasti dekat lah sama teman-teman yang kaya’ Kades ini kan, cobalah di bantu kita.” Ujar lexy
Disinggung soal adanya pemanggilan ketua Apdesi seperti di berita sebelumnya. Lexsi menyebutkan masih penyelidikan.
” Kita harus punya prinsip ke hati-hatian kalau memberikan keterangan, sekarang aja saudara memberitakan menekan pihak kami, kalau misalnya pihak saksi yang kita periksa kabur, gak mau memberikan keterangan, bisa gak kita bawa, bisa gak kita tuduh seseorang bersalah, menuduh seseorang bersalah itu harus ada minimal dua alat bukti. Keterangam saksi dan alat bukti dari ahli nya, misalnya inspektorat, BPKP, kita juga mintalah kalau duga-dugaan sudah kita terima, itulah Kendala melaporkan seharusnya smooth aja kita, saudara sudah melakukan pelaporan, kita juga ada mekanisme untuk penyidikan, kita panggil full data full baket, data nya kita ambil, misalnya itu tiket sudah kita peroleh, memang mereka melakukan perjalanan gitu loch. Cuma cara dia pakai dana apa, kalau pakai dana desa, berarti ada dana kas desa yang kurang, itu jelas sudah salah, apalagi tidak didukung oleh BPD nya, kalau misalnya mereka memakai dana pribadi, terus gimana, kita tetap mencari kasus itu menjadi sebuah perkara pidana, tergantung ahli nanti kan. Dan untung mendatang itu, saksi-saksi nya dari sekian kepala Desa baru berapa yang berani untuk diperiksa, sebenarnya cari siapa yang keberatan, kades mana itu yang diberitakan.” Terang Lexsi.
Sementara Syaiful, S.H mantan ketua Somasi yang sekarang menjabat sebagai Tim Advokasi LSM Somasi menyinggung soal proses, apakah sudah melakukan penyelidikan.
Lexy mengatakan.” Itu kan penyelidikan itu.., penyelidikan kita panggil, sementara orang nya gak datang gimana?, kita panggil-panggil terus, kades banyak, gak semua yang berangkat, setelah ada bukti penerbangan, kan gak semua nya berangkat, dan ini baru penyelidikan, belum ada upaya paksa, yang kita paksa itu tersangka, kita selain kita datang minta keterangan, kita tetap menggunakan jalur pemerintah Desa, di audit, kalau di audit tu kan pasti, tapi kalau di audit itu kan orang nya gak perlu datang, tapi data-data keuangan nya melalui aplikasi Dinas pemberdayaan masyarakat pasti ketahuan kan, ayolah kita sama-sama menggiring kasus ini supaya bisa ke persidangan, kalau teriak-teriak terus mas, itu lah kenapa banyak alasan dak bisa ditahan, kadang kabur, terus tersangka juga terus mengintimidasi saksi, menghilangkan barang bukti, tetap kita punya cara, salah satu nya mengeluarkan audit inspektorat nya dulu, BPK nya, nanti ketahuan ni.., kades mana kades mana, yang melakukan penyimpangan, baru kita panggil, kita sangat berharap lah.., kalau memang itu menggunakan Dana Apbdes, ya disikatlah.” jelas lexy.
Syaiful, S.H juga mempertanyakan, apakah Kejati mempunyai wewenang untuk mengawasi atau mengambil alih sebuah proses yang sudah dilimpahkan pada kejari terkait.
” Nanti itu akan di lakukan ekspose, bukan mengambil alih, kalau ngambil alih,,nanti rusak semua.” Terangnya.
Masih kata Syaiful, karena ada beberapa surat LSM SOMASI yang di kirim ke Kejati, itu kan rata-rata di teruskan, kemudian sampai hari ini kan belum ada tindak lanjut dari Kabupaten Sarolangun, yang kedua dari Kabupaten Tebo, dan dari Tebo itu informasi terakhir ada pengembalian kerugian keuangan Negara, tapi tidak ada penegakan hukum sampai hari ini apa yang di lakukan terhadap kades itu tidak ditindak lanjuti oleh Kejari, kita kwatir Tanjabtim akan terjadi seperti ini juga, maka nya kami dari LSM SOMASI hadir disini, kami datang hari ini bukan untuk intervensi kejati untuk penegakan hukum. Dan kami dari SOMASI sangat apresiasi terhadap Kejati mengungkap Kasus KKN yang ada di Provinsi Jambi, SOMASI berkomitmen untuk mengawal laporan rekan kita (Erfan).” Papar Syaiful.
Sementara itu Lexy mengatakan lagi, bahwa penyeledikan dan penyidikan ada surat dari kepala Kejaksaan.
” Misalnya kepala Kejaksaan Negeri, kepala Kejaksaan Tinggi, itu ada, misal siapa yang disuruh?, itu ada dalam surat perintah nya, ya independensif perkara nya ada dalam penerima surat perintah, ya gak mungkin lah orang lain jawe-jawe, itu nama nya sama dengan intervensi, jadi ketika ada kendala tidak naik, itu kita.” Terang Lexy Singkat. ( Red )