Mengaku Koordinator PT. Nusantara Regas, Syafnidawati alias Dida Warga Jambi Tipu Puluhan Juta dengan Modus Penyalur Karyawan

Jambi, Nusantaranews86.id – Syafnidawati alias Dida (33) warga Kota Jambi tak jera-jera melakukan kejahatan penipuan meski telah berulang kali ditangkap polisi.

Pada tahun 2015 dirinya pernah melakukan kejahatan yang sama dengan bermodal brosur menipu puluhan model di Jambi, wanita yang mengaku seorang janda itu terancam hukuman penjara di atas lima tahun. Dia dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.

Kali ini aksi bejatnya dengan modus sebagai koordinator perusahaan milik BUMN PT. Nusantara Regas, di mana Dida (33) beraksi mencari korban untuk dipekerjakan di perusahaan tersebut dengan dalih penjaringan melalui training di beberapa SPBU di Kota Jambi.

Para korban diimingkan setelah mengikuti training beberapa bulan di SPBU yang telah dilobi-lobinya itu, akan dikirim ke perusahaan, namun telah beberapa bulan masa training para korban tak kunjung dikirim.

Terbongkarnya kejahatan tersebut bermula terjadi cekcok dengan salah satu orang tua korban inisial W yang meminta kejelasan terkait gaji anaknya yang tak kunjung dibayarkan dengan dalih-dalih yang tidak masuk akal, yang pada akhirnya kejahatan Dida terkuak.

EN salah satu orang tua korban mengungkapkan kekesalannya kepada Nusantaranews86.id di mana dirinya sempat meminta kembalikan uang yang diserahkan kepada Dida yang menjanjikan memasukkan anaknya ke perusahaan, dan bahkan Dida juga menjanjikan gaji kepada anaknya namun hingga kini Dida tidak memberikan uangnya.

EN mengungkapkan bahwa yang menjadi korban bukanlah anaknya saja namun ada sejumlah puluhan orang dimana mereka semua adalah korban dari penipuan, dengan janji manis training tiga bulan diberikan gaji, jangankan berharap mendapatkan pekerjaan yang dijanjikan, uang gaji yang dijanjikan juga omong kosong, pihak SPBU pun tidak memberikan gaji berbulan lamanya training di sana, belum lagi uang diminta untuk administrasi yang katanya untuk urusan pemberkasan puluhan juta per orang.

Dalam waktu dekat EN menjelaskan bersama korban lainnya akan membawa persoalan ini ke jalur hukum, dirinya telah menguasakan kepada LBH EM80 Cabang Jambi sebagai pendamping untuk melakukan pelaporan, dirinya berharap tidak ada lagi korban setelah anaknya dan masyarakat Jambi ke depannya.

Dida (33) saat dikonfirmasi Nusantaranews melalui whatsapp +62 852xxxxx81 awalnya mengelak namun setelah dicecar berbagai pertanyaan dirinya mengaku bahwa ditunjuk oleh bosnya dari Palembang sebagai koordinator untuk mencari karyawan yang akan disalurkan ke PT. Nusantara Regas, singgung soal uang yang dipungutnya dari para karyawan dengan jumlah bervariasi dari 10 juta hingga 33 juta apakah disetorkan ke bos dimaksudnya yang berada di Palembang, Dida mengakui bahwa sebagian uang tersebut dikirim ke Palembang kepada bosnya yang berkantor di Plaju.

Terkait kapan disalurkan para karyawan yang telah di trainingkan di beberapa SPBU dirinya mengatakan tidak tahu kapan, karena dirinya juga pernah training pada tahun 2015 hingga kini juga belum dipanggil pihak Nusantara Regas, ungkapnya.

Penulis: tholip

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *