Maraknya Bunker Minyak Ilegal & Kegiatan Ilegal Lainnya di Wilayah KSOP Talang Duku Jambi, Toto Sebut Ini Musibah

Jambi, Nusantaranews86.id – Persoalan bunker minyak ilegal yang marak terjadi di perairan Sungai Batang hari beberapa tahun belakangan ini menjadi perhatian serius publik, dimana peran serta dan tanggung jawab KSOP dipertanyakan.

Ditambah lagi dengan kegiatan ilegal lainnya seperti penutuhan/pemotongan kapal dan lebih mirisnya lagi adanya aktivitas pengerukan pasir secara besar-besaran di lalu lintas sungai di lokasi Eks PT. Tanjung Johor Wood Industri, kelurahan Tanjung Johor Kecamatan Pelayangan Kota Jambi dan diduga tanpa izin.

Nusantaranews86.id beberapa kali meminta konfirmasi kepada kepala kantor Syahbandar dan Otoritas pelabuhan Talang Duku Jambi Toto Sukarno saat ditanyakan mengenai marak kegiatan ilegal di wilayah pelabuhan dirinya hanya menjelaskan bahwa permasalahan sudah diambil alih Polair Jambi dari KSOP, KSOP tidak mengeluarkan surat apapun karena yang pertama tahu adalah Polair sendiri.

“Permasalahan tersebut sudah diambil alih oleh Polair Jambi dari KSOP tidak mengeluarkan surat apapun karena yang pertama tahu adalah Polair sendiri,” ungkapnya melalui WhatsApp, kemudian pertanyaan selanjutnya Toto tidak menjawab terlihat hanya contreng satu pada WhatsApp nya

Kemudian pada waktu yang berbeda media ini kembali mengkonfirmasi Toto terkait maraknya Bunker minyak ilegal di wilayah kerjanya bahkan terjadinya kebakaran hebat yang menewaskan satu orang Rahmat Sahputra (33) dan Muhammad Sahid (39) korban luka yaitu anak buah kapal (ABK) saat bunker BBM ilegal ke Tougbot Bojoma 2906 pada selasa (19/4) lalu di pinggir Sungai Batang hari Desa Kenangan, Kabupaten Muaro Jambi.

Toto Sukarno mengatakan pada prinsipnya KSOP menerima permohonan bunker dan itu sudah diatur di UUP peraturan pemaksaan nya, ini musibah.

Ini jawaban lengkapnya via WhatsApp: “Pada prinsipnya KSOP menerima permohonan bunker kapal dan itu diatur di UUP dan peraturan pelaksananya ini musibah yang sedang ditangani Polri dan pelabuhan yang beroperasi semua ada prosesnya dari ijin lingkungan pemda dan tentunya Menhub yang menentukan perijinannya kami merekomendasi saja atas justifikasi unsur pemerintah terkait dan itu sudah diatur dalam PMnya”

 

Kasubdit Gakkum Polairud Polda Jambi hingga hari ini belum memberikan jawaban keterangan secara jelas terkait mobil angkutan BBM diduga ilegal berwarna biru putih bertuliskan PT. PUSAT ANDALAN NUSANTARA, yang menyerupai mobil angkutan resmi BBM industri yang bersumber dari depot Pertamina dan saat ini diamankan oleh Polairud Polda Jambi.

AKBP Agus Suryono hanya menjawab singkat “masih diambil keterangan”.

Menanggapi persoalan ini para penggiat aktivis maupun LSM terus mengkritisi seperti yang disampaikan LSM Jaringan pamatau kewenangan provinsi Jambi, Abdullah yang kerap disapa Acok mengatakan, seharusnya pihak KSOP Jambi harus ikut bertanggung jawab terkait marak nya kegiatan bunker yang diduga menerima barang BBM ilegal ..logika nya begini, pada saat kapal bergerak pasti nya ada administrasi yang sudah diajukan oleh pihak agen pelayaran, mulai dari izin bongkar muat kapal, barang apa yang dimuatkan, kalau minyak apakah ada dokumen dari Pertamina apabila memang benar legal dll.

Ketika terjadi inseden kok dikatakan musibah, apakah pihak KSOP tidak melakukan pengawasan atau pun cek kondisi kapal sebelum lepas tali ..maka dari itu kami mendesak Polda Jambi untuk mendalami KSOP Jambi apabila di temukan penyalahgunaan wewenang dan jabatan.

Begitu pula Amir seorang aktivis sekaligus Ketua akomodasi rakyat miskin (LSM AKRAM) memberikan kritikan pedas pula terhadap KSOP yang dinilainya seolah lepas tangan, bahkan Amir meminta bapak Kementrian Perhubungan Laut untuk segera mengevaluasi kinerja kepala KSOP yang tidak memahami tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan peraturan menteri atasannya.

Menurut Amir pada Pasal 3 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 36 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan fungsi dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan itu sangat jelas sekali.

Sebagai kepala KSOP harus pahami pasal 2 dan pasal 3 PM 34 tahun 2012 itu, dimana pelaksanaan PMnya, ungkap Amir dengan nada kesal.

Dia menambahkan, kami terus pantau kinerja kalian, begitu banyak mobil biru putih seolah angkutan BBM industri yang tidak jelas masuk wilayah ke pelabuhan dan ada juga kami temukan beberapa titik pelabuhan ilegal diduga dijadikan tempat bunker BBM ilegal yang berasal dari daerah tambang ilegal seperti, Bungku, lubuk napal, sungai bahar, kemudian minyak bayat.

Bahkan penegakan hukum sangat lemah sekali di provinsi Jambi ini, apabila tidak ada tindakan untuk melakukan perbaikan, kami akan segera berangkat ke pusat untuk sampaikan hal ini ke bapak Presiden dan para menteri terkait, termasuk Mabes Polri, dan Mabes TNI

 

Penulis : Tholip

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *