Luar Biasa, Kantor Desa Pematang Gadung Tidak Mengibarkan Sang Merah Putih 

Ketapang, Nusantaranews86.id – Luar Biasa Kantor Desa Pematang Gadung Kecamatan Mantan Hilir Selatan (MHS) Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat, tidak memasang dan tidak mengibarkan bendera Sang Merah Putih di halaman kantor desanya pada saat jam kerja apakah staf desa tersebut orang…..??? .

 

Berdasarkan hasil pantauan awak media Nusantara News 86 pada hari Selasa (19/07/2022) mendatangi kantor Desa Pematang Gadung untuk konfirmasi kepada Kepala Desa/Kades, namun Kades sedang ada acara pertemuan di Pelang Kecamatan Mantan Hilir Selatan (MHS) .

 

“Sangat mirisnya tiang bendera yang berdiri dan tegak lurus tidak ada bendera Sang Merah Putih , di lokasi halaman Kantor Desa Pematang Gadung, ini lembaga Pemerintahan semestinya memasang Sang Merah Putih apalagi sudah mendekati bulan Agustus .Hal ini bila kantor Pemerintahan tidak mengibarkan Sang Merah Putih sama juga “WARUNG….??? .

 

Selanjutnya Awak Media Nusantara News 86 konfirmasi Staf Desa Pematang Gadung , terkait di halaman Kantor Desa tidak terpasang bendera Merah Putih. Staf desa mengatakan dengan singkat “LUPA MEMASANG BENDERA MERAH PUTIHNYA.”

 

Semestinya pegawai desa lebih paham dari pada masyarakatnya , kalau dia benar-benar mencintai NKRI tentu memasang Sang Merah Putih mulai dari pukul 07.00 WIB s/d 17.00 WIB karena pegawai desa bertugas digaji dari negara.

 

Sebagaimana diatur didalam Pasal 7 ayat (3) Undang Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera , Bahasa ,dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan .

 

Script Keterangan Plh Sekretaris Camat Mantan Hilir Selatan (MHS)

 

Ridwan Irniyanus selaku Plh Seketaris Camat Mantan Hilir Selatan (MHS) Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat ,di ruang kerjanya mengatakan kepada awak Media Nusantara News 86 .”Kita selaku Pembina merasa berterima kasih atas adanya informasi yang diberikan awak Media Nusantara News 86 , terkait Kantor Desa Pematang Gadung tidak mengibarkan/ memasang bendera Merah Putih . “Sebagai Kantor Pemerintahan diwajibkan mengibarkan/memasang Sang Merah Putih mulai pukul 007 s/d 17.00 Wib ,dan kadang kala ada yang warna benderanya sudah pudar ,namun tetap dipasang juga padahal kalau kita lihat harga sebuah bendera cuma Rp 50.000 (Lima Puluh Ribu) masih sampai tidak dapat terbeli , pungkasnya .

 

Maka sudah sepatutnya Staf Desa Pematang Gadung Kecamatan Mantan Hilir Selatan (MHS) , diberikan Sanksi karena telah mengabaikan mengibarkan Sang Merah Putih sebagai lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) .

 

Editor : EVI ZULKIPLI .

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *