Luar Biasa APH Terkesan Menutup Mata Kegiatan 303 ILEGAL di Jalan Raya Seliung Sungai Pinyuh

Mempawah Kalimantan Barat, Nusantaranews86.id – Pelaku usaha 303 Ilegal di Jalan Raya Seliung Sungai Pinyuh Kabupaten Mempawah Kalimantan Barat di Wilayah hukum Kepolisian Sektor (Polsek) Sungai Pinyuh Kepolisian Resor (Polres) Mempawah. Sudah sekian lama beroperasi kegiatan usaha 303 ILEGAL tanpa tersentuh dari Aparat Penegak Hukum/APH setempat ada apa….???

Berdasarkan hasil pantauan awak Media Nusantara News 86 sekitar pukul 21.30 Wib di lokasi Rumah Toko/Ruko tempat usaha 303 jenis mesin..??? Jalan Raya Seliung Kecamatan Sungai Pinyuh Kabupaten Mempawah para pemain judi mulai sore hari sampai malam hari berdatangan ke rumah toko/Ruko tersebut, tampak terparkir rapih kendaraan roda dua (Motor) di depan ruko tersebut .

“Mirisnya salah satu penjaga melarang awak media Nusantara News ,untuk masuk ke dalam ruangan melihat permainan judi mesin..??? dengan alasan pengurus dari Oknum TNI berinisial J sedang pergi keluar, ujarnya .

Bagaimana tidak usaha 303 ILEGAL Jenis mesin..??? yang di duga meraup keuntungan jutaan rupiah tiap harinya ,selain itu Big Bos Pengusaha 303 terindikasi yang mengatur Oknum TNI berinisial J selaku keamanan di Ruko tersebut .Jalan Raya Seliung Kecamatan Sungai Pinyuh Kabupaten Mempawah Kalimantan Barat .

“Ironisnya lagi Aparat Penegak Hukum/APH Kepolisian Sektor/Polsek Sungai Pinyuh Kepolisian Resor/Polres Mempawah sampai tidak mengetahui keberadaan Ruko tempat usaha 303 Ilegal , Jenis Mesin..??? Jalan Raya Seliung Kecamatan Sungai Pinyuh Kabupaten Mempawah ada apa..? diindikasi APH mendapatkan upeti dari Big Bos Pengusaha 303 Ilegal tersebut .

Foto Ruko tempat usaha perjudian di Jalan Raya Seliung Sungai Pinyuh

Berdasarkan Kitab Undang Undang Hukum Pidana/KUHP Pasal 303 (1) “Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling dua puluh lima juta ,barang siapa tidak mendapat ijin .

“1.Dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikan sebagai pen-carian atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu ;

Informasi yang didapat awak media Nusantara News 86 ,dari masyarakat sekitar yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, Pemilik usaha 303 Ilegal berasal dari luar Kalimantan Barat padahal di dalam prosedur yang sudah diatur dalam Undang undang dan Pasal yang ditetap secara sah . Namun disinilah letak lemahnya di dalam Penegakan Hukum yang benar-benar lurus ,hal ini terjadi dikarenakan masih adanya segelintir oknum tidak patuh pada aturan . Yang ada hanya demi mencari keuntungan dirinya pribadi tidak melihat akan dampaknya dari Perjudian tersebut , kami berharap agar tempat Perjudian di Rumah Toko/ Ruko tersebut ditutup, pungkasnya .

Script Keterangan Kapolsek Sungai Pinyuh .

Saat awak Media Nusantara News 86 konfirmasi Kepala Kepolisian Sektor/Kapolsek Sungai Pinyuh . Via WhatsApp 0897 8860 xxx hingga pemberitaan naik tidak memberikan keterangan terkait adanya kegiatan usaha 303 Ilegal di Ruko Jalan Seliung Sungai Pinyuh Kabupaten Mempawah .

 

Script Keterangan Camat Sungai Pinyuh .

 

Begitupun ,Ibrahim S.ST selaku Camat Sungai Pinyuh Kabupaten Mempawah . Via WhatsApp 0852 4982 xxxx hingga pemberitaan naik tidak memberikan keterangan terkait adanya kegiatan usaha 303 Ilegal di Ruko Jalan Raya Seliung Sungai Pinyuh Kabupaten Mempawah .

 

Dugaan kuat usaha 303 ILEGAL Perjudian Mesin..?? di Ruko Jalan Seliung Sungai Pinyuh ,mendapat Perlindungan dari Aparat Penegak Hukum/APH dan Instansi terkait . Pasalnya saat awak media konfirmasi tidak dapat memberikan keterangan. Ada apa….??? .

 

Editor : EVI ZULKIPLI .

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *