LSM TOPAN RI : PEKERJAAN PROYEK BETONISASI DI DESA BANDAR SARI, TIDAK ADA PAPAN PLANG

Waykanan Lampung, Nusantaranews86.id – Ketua LSM TOPAN RI Kabupaten Waykanan SARIZAL menilai pelaksanaan peningkatan jalan betonisasi yang ada di Desa Bandar Sari tidak memasang papan nama/plang proyek oleh pihak pelaksana merupakan pelanggaran.

Bagi pihak yang tidak memasang papan plang proyek itu merupakan proyek siluman dan melanggar Keppres serta UU KIP yang ada.

“Kalau tidak ada papan proyeknya ya pasti ilegal dan dalam hal ini dinas terkait harus memberikan klarifikasi sejauh mana pengawasan dalam menjalan tugasnya”, ungkap Sarizal kepada Nusantaranews86.id, Minggu
(8/10/2023).

Dalam pelaksanaan pekerjaan proyek negara kata Sarizal papan proyek diharuskan ada, terdapat pada lokasi pekerjaan, karena merupakan kewajiban sesuai dengan dengan Kepres No.80 tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, sehingga masyarakat akan mudah melakukan pengawasan terhadap proyek yang sedang dikerjakan.

“Setiap pekerjaan proyek yang tidak menggunakan plang papan nama proyek patut dicurigai dan diduga bermasalah, dan dengan tidak adanya plang nama proyek membuat masyarakat sulit mengawasi pekerjaan tersebut yang tujuannya sebagai bentuk peran serta masyarakat dalam pengawasan uang negara agar tidak disalahgunakan,” ucap nya.

Menurutnya dengan adanya plang papan proyek setidaknya kontraktor juga ikut menjalankan peraturan Undang – undang No.14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Dan pada Keppres Nomor 80 tahun 2003 yang  wajib menginformasikan kepada publik seperti perusahaan pelaksana dan pengawasan, kemudian ukuran jalan, tanggal pelaksanaan, masa berakhir pekerjaan, sumber dana dan jumlah anggaran kegiatan dan itu perlu diketahui oleh masyarakat luas.

Seharusnya pihak dinas terkait menegur pihak proyek yang nakal yang tidak melaksanakan amanah Undang – undang yang mengatur tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam pelaksanaan proyek peningkatan jalan betonisasi itu, dan memberi sangsi sesuai aturan yang ada” ujarnya.

Pekerjaan proyek betonisasi yang ada di Desa Bandar Sari sudah rampung dikerjakan tetapi papan plang sampai saat ini belum juga terpasang dan jangan sampai masyarakat menduga dan adanya tanda kutip bahwa dinas terkait ada  indikasi pembiaran dan kongkalikong, tandasnya.

Sebagaimana diketahui, proyek peningkatan jalan betonisasi di lingkungan RT.01 RW.01 GG.Gatot Subroto Desa Bandar Sari Kecamatan Waytuba Kabupaten Waykanan, Lampung diketahui pekerjaannya tidak transparan, bahkan terkesan seperti sengaja ditutup – tutupi, ujar Sarizal.

(Hendri darmawan).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *