Korban Mafia Tanah Berharap Mendapatkan Keadilan Lahan Tanah Kena Rampas PT Sumatra Bulkers 

Sambas Kalimantan Barat, Nusantaranews86.id -Warga Desa Semparuk bernama Pariyanto dalang dari mafia tanah di lokasi lahan pertanian di Dusun Semparuk Kuala Desa Semparuk Kecamatan Semparuk Kabupaten Sambas Kalimantan Barat seluas 17.8 Hektar diindikasi Pariyanto menerima uang sebesar satu miliar dari PT Sumatra Bulkers .

Perusahaan PT Sumatra Bulkers beralamat di Jalan Raya Pluit Selatan
Blok S Nomor 8 J4 Jakarta Utara DKI Jakarta berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) berupa akta Photo Copy, memenangkan gugatan Perdata di Pengadilan Negeri Sambas. Dugaan kuat adanya rekayasa hukum Perdata di Pengadilan Negeri Sambas .

Desas desusnya tanah tersebut berstatus Hak Olah (HO). Mirisnya Pariyanto bisa mendapatkan menjadi hak milik istri dan anak berdasarkan warmeeking Not Muchsin .Terbit Surat kuasa dari 8 orang ke Pariyanto (tanda tangan Thung Kim Kui secara sendiri ) pada tgl 25 Mei 2015 . Selang tiga hari kemudian pada tgl 28 Mei 2015 terbitlah Surat Perjanjian Dalam (Warmeeking) dengan dasar surat Tahun 1998 .

Berdasarkan keterangan Effendi selaku Kepala Desa/Kades Semparuk Kecamatan Semparuk, mengatakan kalau lahan ini kan memang pemiliknya Warga Negara Asing (WNA) China. Terkait menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT/SPT) negara asing belum pernah dan setahu saya WNA itu masih saudara yang pemilik tanah yang secara kebetulan pindah ke sana (China).

Mengingat adanya kejahatan MAFIA TANAH terhadap lahan seluas 17.8 Hektar berlokasi Rt 014/Rw 005 Dusun Semparuk Kuala Desa Semparuk di mana lahan tersebut berupa lahan pertanian masyarakat dari tahun 2004 hingga kini. Mirisnya ulah dari perbuatan Pariyanto bersama Mafia Tanah masyarakat kehilangan mata pencarian selaku petani dan merampas Hak Asasi Manusia (HAM) .

“Definisi ,Pasal 28G ayat (1) Undang Undang Dasar (UUD) 1945 ,termasuk asas hukum yang menyatakan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum (equality before the law) .

Asas hukum ini telah diturunkan menjadi norma yang bersifat mengikat dan memaksa, sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) dan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya .

Script Keterangan Masyarakat .

Salah satu warga Desa Semparuk Kecamatan Semparuk Kabupaten Sambas, penggarap lahan tersebut berinisial Is mengatakan.
“Harapan kami bersama warga penggarap kalau ada solusi yang terbaik tidak ada yang dirugikan hasil jerih payah kami bersama beberapa warga bisa minta dipertimbangkan secara hukum minta keadilan, jadi apa terjadi menurut kami yang buta tidak tahu dengan hukum itu tidak adil. Kami pun mencari keadilan, berdasarkan putusan ingkrah Pengadilan Negeri Sambas, itu benar-benar tidak adil bagi kami dan beberapa warga penggarap lahan tersebut, ujarnya .

Lanjut Is, mirisnya Pariyanto kehilangan surat berharga berupa satu lembar surat tanah dasar surat dari Sekretariat Daerah/ Sekda Kabupaten Sambas ,Nomor 590/147/tepem-c tanggal 16 Juni 2015 dan surat penyataan Kades Semparuk dengan Nomor :95/SP / 2006 pada tanggal 06 Desember 2006. Terjadi pada sekitar tahun 2009 diperkirakan hilang dalam tumpukan berkas surat berharga lainnya yang disimpan di rumah pelapor. Namun membuat surat laporan kehilangan tanggal 22 Oktober Tahun 2015 di Polres Sambas ,Nomor : STPLKB/349/C.1/X/2015, pungkasnya .

BERSAMBUNG………..
Editor : EVI ZULKIPLI .

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *