Indramayu, Nusantaranews86.id – Kasak kusuk kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa ( DD) serta Anggaran Pendapatan Belanja Desa ( APBDes) Tahun 2021 yang dilakukan oleh mantan Pejabat Sementara ( PJs ) Desa Kertamulya kini mulai terbongkar.
Salah satu oknum mantan aparatur sipil negara (ASN) di kecamatan Bongas, H.Rasim sebelumnya pernah menjabat sebagai PJ Kepala Desa/ Kuwu Kertamulya Kecamatan Bongas Kabupaten Indramayu Provinsi Jawa Barat, dengan memakai Anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tahun anggaran 2021, sehingga realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tidak bisa dilaksanakan pada mestinya.
Dengan adanya dugaan penyimpangan Dana Desa tersebut wartawan Nusantara news86.id guna menyajikan pemberitaan untuk publik tentang kebenarannya, mencoba untuk menghubungi Camat Bongas H.Rohedi guna untuk meminta penjelasaan terkait PJ Kuwu Kertamulya H.Rasim yang beredar di publik di duga penyalahgunaan Dana Desa ( DD )dan Alokasi Dana Desa ( ADD)
Selepas itu Camat Bongas H.Rohedi mengajak pertemuan di kantor Desa Kertamulya dengan mengundang Mantan PJ Kuwu H.Rasim juga Ketua BPD Wasto.dan Ketua LPM Desa kertamulya Sanaji diruangan Aula Kantor desa tersebut, Sabtu 11/06/2022
Dalam pertemuan tersebut H.Rasim membantah tudingan bahwa dirinya telah melakukan dugaan penyelewengan Anggaran Dana Desa tahun 2021 yang yang sempat ramai di berbagai media baik cetak maupun Online
” Oh tidak seperti itu hanya saja saya ada sedikit keterlambatan untuk Realisasi Dana Desa ( DD) tersebut dan alhamdulilah sudah di laksanakan ” Ucap H. rasim mantan Pj Kuwu Kertamulya.
Akan tetapi menurut narasumber yang sesungguhnya dan tidak mau sebutkan namanya menuturkan pada awak media
” Betul pak adanya suatu dugaan penyelewengan dana Desa ( DD) Anggaran tahun 2021 dan saya sudah mengantongi bukti” Serta betul adanya bahwa H.Rasim telah melakukanya pada saat itu adapun terlepas dikembalikan atau tidaknya saya kurang begitu tahu ” kata Narasumber masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya
Dan juga berdasarkan dari bukti poto surat pernyataan tanggung jawab mutlak pada tanggal 18 Desember 2021 dan ditandatangani H.Rasim selaku PJ Kuwu kertamulya, di masa dirinya menjabat sebagai PJ Kuwu, kuat ada dugaan penyalahgunaan kewenangan sebagai mana sudah diatur dalam ketentuan Pasal 17 UU Nomor 30 Tahun 2014, badan dan/atau pejabat pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang, larangan itu meliputi larangan melampaui wewenang, larangan mencampuradukkan wewenang, dan/atau larangan bertindak sewenang-wenang,”imbuhnya.
Bagaimana dan ke mana peranan BPD, dan Camat selaku pembina Desa, sehingga begitu gampangnya PJ Kuwu diduga sudah memakai anggaran negara, yang seharusnya diperuntukkan membangun desa malah APBdes tidak direalisasikan pada mestinya, malah terkesan pembiaran dan tutup mata dengan kelakuan PJ Kuwu tersebut.
Atim Sawano