Jeritan Hati Anggota Plasma Koperasi Senujuh Makmur , Terhadap Harga TBS .

Sambas, Nusantaranews86.id – Sedih dan miris yang dirasakan anggota Plasma Pekerbunan Koperasi yang bermitra dengan PT Sentosa Asih Makmur (PT SAM) berlokasi di Desa Sijang Kecamatan Galing Kabupaten Sambas Kalimantan Barat , pasalnya jerih payah anggota Plasma Pekerbunan sawit ibaratnya tidak mendapatkan penghargaan yang layak dari pihak Perusahaan tersebut .

Dimana harga yang diperoleh anggota plasma pekerbunan sawit Tahun 2021 jauh dari kata sepantas dengan dihargai sekitar Rp 2300 (Dua Ribu Tiga Ratus Rupiah) dari perusahan PT SAM . Mirisnya Pihak Perusahaan PT SAM diindikasi tidak komitmen diawal perjanjian kepada para anggota Plasma Pekerbunan sawit Kabupaten Sambas .

Berdasarkan informasi yang didapat awak Media Nusantara News 86 ,diindikasi perusahaan melakukan curang dalam menimbang hasil Kelapa sawit milik salah satu anggota koperasi plasma pekerbunan tersebut ,dari hasil SHU Bulan Juli – September 2021 dengan pembayaran sekitar Rp 2300 (Dua Ribu Tiga Ratus Rupiah) per Kg .

Mengacu Pasal 423 Kitab Undang Undang Hukum Pidana/KUHP .
“Seorang pejabat dengan maksud
menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum,
dengan penyalahgunaan kekuasaannya ,memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu ,untuk membayar atau menerima pembayaran dengan pemotongan ,atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri ,diancam dengan Pidana penjara paling lama 6 (Enam) Tahun .

Selanjutnya ,awak media Nusantara News 86.id konfirmasi Anggota Plasma yang lahannya yang belum diselesai oleh PT SAM berinisial S warga Desa Sijang Kecamatan Galing ,hasil panen buah sawit nya dijual sendiri ke Perusahaan lain dengan nilai harga Per Kg Rp 2800 ,Ujarnya .

Script Keterangan Anggota Plasma

Salah satu anggota plasma pekerbunan Koperasi Senujuh Makmur Desa Senujuh Kecamatan Sejangkung ,yang minta dirahasiakan namanya mengatakan kepada awak media Nusantara News 86 .Kami dan anggota plasma Koperasi merasa kecewa karena selama terbentuk Kepengurusan Koperasi Senujuh Makmur ,tidak transparansi dalam pengelolaan dana anggaran para anggota plasma .Apa lagi terkait harga TBS yang dibayarkan oleh Perusahaan PT SAM ke Koperasi Senujuh Makmur ,diindikasi ada kecurangan antara Pengurus Koperasi dengan Pihak Perusahaan .Maka kami meminta kepada Bapak Bupati Sambas , agar secepatnya dapat menyelesaikan permasalahan Koperasi plasma Pekerbunan Senujuh Makmur ,Pungkasnya .

Mengingat adanya kecurangan dalam pengelolaan anggaran di Koperasi plasma Perkebunan sawit PT Sentosa Asih Makmur (PT SAM) berolokasi di Desa Sijang . Maka sudah sepatutnya Aparat Penegak Hukum/APH Kalimantan Barat ,melakukan Penyelidikan secara serius agar ditingkatkan ke ranah hukum .

BERSAMBUNG….
Editor : EVI ZULKIPLI .

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar

  1. Kalau mau protes harga, tidak usah ke perusahaan
    Dasar Bego, Harga TBS yg dituangkan dlm SHU sesuai harga Disbun Kalimantan Barat yg ditetapkan setiap tanggal 15 setiap bulannya