Kota Tangerang, Nusantaranews86.id – Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Garda Aktif Tangerang Raya (Gatra) lakukan unjuk rasa di beberapa titik menuntut ditutupnya pabrik pengolahan limbah plastik PT. Fefi Plastik di Jalan Imam Bonjol l, Gang Keramat, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Karawaci Kota Tangerang, Kamis (5/10).
Peserta aksi dari elemen masyarakat, Jurnalis, LSM dan Advokat mulai bergerak di depan PT. Fefi lalu bertandang ke Kantor Satpol PP Kota Tangerang guna menyampaikan pendapat di muka umum.
Asep Subarna selaku Sekretaris Jendral Gatra memaparkan saat orasinya di kantor Satpol PP Kota Tangerang, pihaknya mengkritisi kinerja dari jajaran penegak Perda, pasalnya ia menduga ada unsur kongkalikong dengan perusahaan tersebut,
“ Kami di sini semua sangat merasa kecewa sekali dengan apa yang diperankan oleh Satpol PP yang dinahkodai oleh Kasatpol PP yang saat ini menjabat. Ada beberapa temuan pelanggaran dan dibuat surat pengaduan resmi tetapi tetap saja tidak direspon, patut kami duga ada “pat gulipat” antara pengusaha dengan Kasatpol PP Kota Tangerang. Harapan kita juga agar perusahaan tersebut harus ditutup, ujarnya.
Di sisi lain, Srikandi Gatra, Hetty Lestari mengatakan kegeramannya terhadap instansi yang berkantor di Jalan Daan Mogot itu ia menilai bahwa tidak bisa menjalankan sesuai tupoksinya sebagai penegak Perda,
” Karena perusahaan pabrik yang berdampak negatif sangat luar biasa bagi masyarakat sekitar sementara para penegak Perda berdiam diri seakan tidak terjadi apa-apa, menurut saya ada indikasi keterlibatan persekongkolan, ” Ucap dia, Kamis (5/10)
Anton selaku perwakilan warga sekitar mengatakan dengan heran, perizinan dari pabrik tersebut bukan produksi biji plastik melainkan bengkel, lanjut ia berharap agar segera ditertibkan sementara ini Satpol PP Kota Tangerang dinilai hanya tajam ke bawah.
“ Kami berharap agar Satpol PP Kota Tangerang bisa dan mampu untuk menegakkan keadilan dan harus tegas menjalankan SOP penegakan dan jangan tegasnya ke pedagang kali lima saja, ” ujar Anton.
Sementara Sekretaris Satpol PP Kota Tangerang Agapito de Araujo mengatakan, ” Sampai saat ini masih didalami terkait perizinannya dan sudah kita panggil pemilik perusahaan. Mohon bersabar, ” pungkasnya saat berbicara di kantornya
Dalam hal ini massa menuntut beberapa keinginan yaitu :
1. Copot Kasatpol PP Kota Tangerang yang tidak tegas menjalankan Peraturan Daerah (Perda) terkait perusahaan/pabrik yang jelas secara sah dan hukum menyalahi aturan
2. Copot Kadis Perkim dan Kepala Bidang Pengawasan dan Pembangunan pabrik yang berdiri di zona kuning (Perumahan dan Permukiman)
3. Tutup perusahaan/ pabrik yang tidak taat akan peraturan yang ada di Kota Tangerang
4. Kembalikan tugas pokok Satpol PP Kota Tangerang untuk menjalankan Perda, menjalankan ketertiban umum dan ketentraman serta menyelenggarakan perlindungan bagi masyarakat.
Pasca orasi di Kantor Satpol PP Kota Tangerang, peserta aksi dari berbagai kalangan itu menyuarakan aksinya di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, serta pihak perkumpulan GATRA jika perusahaan yang diduga ilegal tersebut tidak ditindak maka pihaknya akan melakukan aksi kembali dengan massa yang lebih besar. (Roy NN)