Aktifitas Galian C Tanah Uruk di Desa Sepuk Tanjung ,Tidak Tersentuh Aparat Pemerintah .

Sambas Kalimantan Barat, Nusantaranews86.id – Sangat miris terkait keberadaan Galian C tanah uruk berlokasi di Desa Sepuk Tanjung Kecamatan Sebawi Kabupaten Sambas Kalimantan Barat ,sudah sekian lama beraktifitas terindikasi dengan secara .”ILEGAL”.Kemana Aparat Pemerintahan Kabupaten Sambas, dalam penegakan Peraturan .

Berdasarkan hasil pantauan awak Media Nusantara News 86 dilokasi Galian C tanah uruk tersebut ,pada hari Rabu (15/06/2022) sekitar pukul 16.30 Wib ada 3 (Tiga) Unit alat berat Excavator salah satunya sedang beraktifitas .Dugaan kuat pemilik Galian C tanah uruk ILEGAL menggunakan BBM Jenis Solar Bersubsidi saat di konfirmasi kepada salah satu pekerja dilokasi penambangan Galian C tersebut , mengatakan saya tidak kenal dan saya bukan orang sini ,ujarnya.

Mengingat aktifitas penambangan Galian C tersebut ,diindikasi secara ILEGAL akan berdampak negative kerusakan pada lingkungan sekitar penambangan Galian C tanah uruk dilokasi tersebut ,dimana sudah sangat memprihatinkan dan sewaktu waktu akan mengalami longsor .

Script Peraturan Undang Undang .

Merujuk pada Undang Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ,Pasal 67 menyebutkan bahwa .”Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/ atau kerusakan lingkungan hidup .
Pasal 17 ayat (1) Undang Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 12 Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan ,dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (Lima Belas ) Tahun dan denda paling banyak 10.000.000.000 (Sepuluh Miliar) .

Script Keterangan Masyarakat .

“Desas desus informasi didapat awak Media Nusantara News dari beberapa warga di warung kopi Pasar Sempalai sebut saja Bujang menerangkan ,Penambangan Galian tanah Uruk tersebut sudah lama beraktifitas terindikasi belum memiliki perizinan galian C nya . Mirisnya lagi sampai Aparat Pemerintahan Kabupaten Sambas, tidak mengetahui aktifitas Galian tersebut .Ada,apa….?? Sedangkan Penambangan Galian tanah Uruk tidak jauh dari Jalan Raya Provinsi ,selain itu ada lokasi penambangan Galian C tanah Uruk diindikasi menggunakan perizinan menggunakan nama orang lain . Sesuai prosedur dan Undang Undang pemilik penambangan Galian C tanah Uruk tersebut , telah melakukan kejahatan terhadap lingkungan sekitar . Maka sudah sepatutnya Aparat Pemerintahan (Sat Pol PP) Kabupaten Sambas ,untuk melakukan penertiban sesuai Peraturan Daerah/Perda , Pungkasnya .

Script Keterangan Pemilik Galian C

Selanjutnya ,Awak Media Nusantara News 86 konfirmasi Pengurus Penambangan Galian C tersebut .Via WhapsApp 0822 7005 xxxx terkait Perizinan Galian C tanah Uruk ,hingga pemberitaan ini dipublikasikan Pihak dari Pengurus Penambangan Galian C tersebut tidak memberikan keterangan .Ada,apa…??? .

Begitupun awak Media Nusantara News Konfirmasi Kepala Desa/Kades Sepuk Tanjung Kecamatan Sebawi Kabupaten Sambas .Via WhatsApp 0813 5211 xxxx terkait kegiatan Penambangan Galian C tanah Uruk dilokasi Sepuk Tanjung .Hingga pemberitaan ini dipublikasikan tidak dapat memberikan keterangan ,dugaan kuat Kepala Desa/Kades turut serta dalam aktifitas tersebut .

BERSAMBUNG…..
Editor : EVI ZULKIPLI .

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *