Yayat Darmawi, SE,SH,MH Minta Pelaku Pengeroyokan Iskak Agar Menyerahkan Diri

Pontianak, nusantaranews86.id – Perjalanan peristiwa Kasus Penyerangan dan Pengeroyokan terhadap Ishak oleh sekelompok Orang secara bersama sama dengan menggunakan Senjata tajam dan tumpul dimana locus deliktinya.

Berlokasi di Jalan Dharma Putra Gang Dharma Putra Karya Kelurahan Siantan Hilir Kecamatan Pontianak Utara. Kota Pontianak Kalimantan Barat, belum selesai proses penangkapan pelakunya.

Pelaku Penyerangan dan Pengeroyokan terhadap ishak di perkirakan berdasarkan kronolgis peristiwanya yang ditulis, diduga berjumlah kurang lebih 20 orang yang sampai saat ini baru 4 orang, dan sisanya masih belum tertangkap semuanya.

Kronologis terjadinya peristiwa keributan berawal dan dipicu oleh permainan layangan yang mana tali gelasan layangan mengenai leher ishak, selanjutnya ishak membubarkan pemain layangan yang berada didepan rumahnya tersebut, dengan sendirinya ishak mendatangi para pemain layangan tersebut dan kemudian disitulah awalnya cek cok antara pemain layangan dengan ishak.

Dengan rasa kesalnya ishak lalu menumbangkan sepeda motor pemain layangan yang parkir didepan rumahnya, diantara pemain layangan yang bernama suprianto adu mulut dengan ishak sehingga terjadilah adu fisik satu lawan satu yang pada akhirnya keduanya bubar.

Selang tidak berapa lama kurang lebih 15 menit setelah adu fisik antara ishak dengan suprianto datanglah sekelompok orang yang jumlahnya kurang lebih 20 orang menyerang membabi buta kerumah ishak yang dilihat serta disaksikan oleh istri dan anak ishak sesuai kronologis yang ditulis.

Kondisi fisik ishak setelah dikeroyok oleh sekelompok orang tersebut, mengakibatkan robeknya kepala ishak sehingga mengeluarkan darah, upaya tetangga untuk melerai tidak berapa lama kemudian hadirnya Bhabinkamtibmas kelurahan Siantan, yang bernama Aiptu Agus.

Dengan menyarankan agar ishak dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Pontianak Utara, namun sesampainya di Rumah Sakit Ishak kembali di serang dengan menggunakan botol air mineral. Namun mengenai kepala Aiptu Agus Supriadi.

Menyadari pukulan botol air 600 ML tidak mengenai Ishak, kemudian datang seseorang mengeluarkan senjata tajam jenis celurit, karena situasi di Rumah Sakit Pontianak Utara tidak kondusive.Maka Ishak langsung dilarikan ke kantor Polsek Pontianak Utara, dan akhirnya Ishak di sarankan petugas dibawa ke Rumah Bhayangkara. Untuk mendapatkan pertolongan Medis.

Dalam hal ini, Yayat Darmawi, SE., SH.,MH selaku Kuasa Hukum Ishak mengatakan, sangat MengAplus terhadap tindakan cepat yang dilakukan oleh Pihak Polresta Pontianak, dalam melakukan action Hukumnya yaitu tindakan penangkapan terhadap 4 orang pelaku pengeroyokan terhadap Ishak, yang sampai saat ini jumlah pelakunya belum tertangkap semuanya.

“Yayat Darmawi, SE.,SH.,MH bergarap prosesi Penangkapan terhadap semua pelaku Penyerang dan Pengeroyokan ini. Mesti dituntaskan di Ranah Pengadilan karena Apabila Hukum Lemah alias tidak tegas dalam Menerapkan Pasal 170 dan Pasal 351 KUHPidana yang hukuman penjaranya 9 tahun, maka tidak akan menjerai pelakunya, mungkin akan terjadi lagi pengulangan pengulangan peristiwa hukum yang sama,” tambah Yayat

“Ia juga berharap pihak kepolisian harus melihat secara Objektive, bahwa pemicu masalahnya adalah benang gelas layangan yang mengenai Ishak, sedangkan terkait dengan permainan layangan ada diatur menurut Perda Kota Pontianak nomor 19 tahun 2021, kata kuasa hukum Ishak”.

Yayat Darmawi juga memberikan Anjuran bagi Para Pelaku Penyerangan serta Pengeroyokan terhadap Ishak yang masih berkeliaran dan belum menyerahkan diri. Menyarankan kepada para pelaku, dengan mengedepankan niat baiknya agar Menyerahkan Diri Ke Polresta Pontianak, supaya permasalahan hukumnya akan berjalan dengan pertimbangan yang meringankan. Menepis Argumentasi Publik tentang Masalah Penyerangan dan Pengeroyokan terhadap Ishak tidak akan berdampak Meluas.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *