Wow!… Warga Desa Mekar Sekuntum ,Jadi Korban Koperasi Citra Astra Mandiri (CAM)

SAMBAS, Nusantaranews86.id – Sedih dan sangat miris yang dirasakan warga Desa Mekar Sekuntum Kecamatan Teluk Keramat Kabupaten Sambas Kalimanatan Barat .Pasalnya uang simpanannya selama 3 (Tiga) Tahun di Koperasi Simpanan Citra Astra Mandiri (CAM) beralamat Jalan Kesehatan Desa Sekura Kecamatan Teluk Keramat ,hingga kini tanpa adanya kejelasan dari Pimpinan Koperasi tersebut .

Permasalahannya ketika warga Desa Mekar Sekuntum ,hendak menarik uang simpanannya di Koperasi Citra Astra Mandiri (CAM) selama Tiga (3) Tahun nyatanya tidak bisa penarikan . Dengan banyak alasan dari pihak Pengurus Koperasi .

Berawal dari mengurus Koperasi Simpanan CAM kepada warga bilamana menjadi anggota menyimpan di koperasi tersebut , akan ada hadiah berupa Pergi Umroh Haji ,Kendaraan Roda Dua (Motor) ,Mesin Cuci ,Kulkas ,dan lain lain .

Script Peraturan Undang Undang

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan/OJK Nomor : 1/POJK.07/2013 Tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. Pasal 4 UU OJK menyebutkan . “Bahwa Otoritas Jasa Keuangan /OJK dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan jasa keuangan ,didalam sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur ,adil ,transparan ,dan akutanbel ,serta mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan mampuh melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat .

Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang .Pelaku Usaha Keuangan tidak diwajibkan untuk memberikan alasan penolakan (ketentuan anti tripping off) .

Script Keterangan Masyarakat .

Salah satu warga yang menjadi anggota Koperasi CAM bernama Mirwana (50) mengatakan kepada awak media Nusantara News 86 . “Harapan saya uang harus kembali tanpa cicil menyicil dan warga ramai yang menjadi anggota koperasi CAM pertama tama saya bersama warga lain nya diimingkan dengan berhadiah bisa pergi Umroh ketanah suci ,Motor , Mesin Cuci ,Kulkas ,dan lain lain . Saya sudah menabung selama 3 (Tiga) Tahun jadi uang saya harus dikembalikan ,Ujarnya Mirwana dengan nada tegas .

Script Keterangan Koperasi CAM

Saat awak media Nusantara News mendatangin Kantor Koperasi Citra Astra Mandiri (CAM) juga sebagai tempat usaha keluarga di Jalan Kesehatan Desa Sekura ,Didi Susanto ST (49) selaku Ketua Koperasi CAM mengatakan .
“Badan hukumnya sudah jelas , kalau OJK itu sebagai Galeri Investasi ,kalau tabungan lain kami sebagai agen dan ada beberapa Desa yang sudah tergabung di Koperasi Citra Astra Mandiri (CAM) program untuk masyarakat serba usaha .Koperasi kami ada undian Umroh ,Sepeda Motor ,dan segala macam baru satu orang yang mendapatkan undian Umroh warga Desa Pancur, Pungkasnya .

Koperasi Citra Astra Mandiri melakukan Perbuatan Melawan Hukum/PMH terkait dana simpanan warga Desa Mekar Sekuntum ,di duga kuat uang simpanan warga dipergunakan demi kepentingan pribadi .Maka sudah sepatutnya Aparat Penegak Hukum/APH Kalimantan Barat khususnya Kabupaten Sambas , melakukan Penyeledikan dan Penyidikan terkait Koperasi tersebut ,bilamana ada penyimpangan agar diproses sesuai Perundang undangan .

Editor : EVI ZULKIPLI .

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar

  1. Setahu kami, masih dalam tahap mediasi antara warga desa mekar sekuntum dan Koperasi Citra Astra Mandiri. untuk konfirmasi bisa hubungi Kepala Desa Mekar Sekuntum. sekedar info.