Wow….!!! Program BUMDESMA Kabupaten Sambas ,Di Duga Program Produk MALING UANG RAKYAT (KORUPSI)

Sambas, Nusantaranews86.id – Miris Program Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDESMA) terbentuk 3 (Tiga) Kecamatan terdiri :
1.Kecamatan Pemangkat .8 Desa .
2.Kecamatan Semparuk .5 Desa .
3.Kecamatan Tebas .23 Desa .
Kabupaten Sambas Kalimantan Barat ,penyertaan modal awal Badan Usaha Milik Desa Bersama dana Anggaran Pendapatan Belanja Desa/APBDES dari masing masing tingkat Desa .

“Namun kenyataan dilapangan hasil pantauan awak media Nusantara News 86 ,Program BUMDESMA di 3 (Tiga) Kecamatan Kabupaten Sambas .Di Duga kuat Program Produk ,”MALING UANG RAKYAT (KORUPSI) BERJAMAAH , pasalnya sebagian masyarakat tidak mengetahui dengan namanya Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDESMA) .

“Seperti contoh adanya Perbuatan Melawan Hukum/PMH dan BERTENDENSI MALING UANG RAKYAT (KORUPSI) di Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDESMA) Berkah Bersama Kecamatan Tebas Kabupaten Sambas .

Pernyertaan modal awal BUMDESMA tersebut ,senilai Rp 1.150.000.000 (Satu Miliar Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) dana ADD/DD Tahun 2019 dari setiap Desa sebesar Rp 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah) yang ada di Kecamatan Tebas .Berjumlah 23 (Dua Puluh Tiga) Desa .

“Mirisnya adanya kejahatan melawan hukum yang dilakukan oleh Direktur BUMDESMA Berkah Bersama berinisial R ,diindikasi melakukan Penyelewengan dana anggaran sekitar Rp 450.000.000 (Empat Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) .

Mengingat ada yang rancu di Program BUMDESMA Kabupaten Sambas Kalimantan Barat .
“BERTENDENSI LAHAN MALING UANG RAKYAT (KORUPSI) , pasalnya dana penyertaan modal menggunakan dana anggaran ADD/DD Desa .Milik Masyarakat namun dalam pelaksanaannya Program tersebut ,diindikasi kepentingan Pribadi .

 

Scritp Peraturan Undang Undang .

Merujuk Pasal 4 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ,sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2021,”menegaskan pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapus dipidananya pelaku pidana Korupsi ,dan Pasal 372 Kitab Undang Undang Hukum Pidana/KUHP .”Penggelapan adalah memiliki barang atau uang yang ada dalam penguasaannya yang mana barang/uang tersebut , pada dasarnya adalah milik orang lain .

Photo Yayat Darmawi SE.SH.MH .

Berdasarkan keterangan HS (38) Penjaringan dan Penyaringan Direktur BUMDESMA Berkah Bersama pada Tahun 2018 ,namun bilamana di Tahun 2020 adalah BOHONG (HOAX) sekali lagi saya katakan BOHONG (HOAX) .Akan tetapi bersumber dari salah satu media Online ,HS (38) turut menghadiri Rapat koordinasi Penjaringan dan Penyaringan Direktur pada hari Jumat (03/01/ 2020) .

Scritp Analisis Lembaga .

Secara hukum mestilah jelas terlebih dahulu apa bentuk yang di kerjasamakan antara desa desa yang tergabung di Bumdesma tersebut kata Yayat Darmawi,SE,SH,MH saat di mintai analisanya via WhatApps, alasannya kenapa supaya jelas karena Usahanya secara totalitas Kegiatan Bumdesma nya menggunakan anggaran negara yang dikucurkan ke ADD yang tujuannya akhirnya adalah untuk kesejahteraan masyarakat desa, menurut yayat.

Acuan hukum yang menjadi payung hukum dari Bumdesma telah diatur secara tehnis di PP nomor 43 tahun 2014 dan PP nomor 47 tahun 2015 jadi tidak boleh disalah tafsirkan dalam mengelola Kegiatan Bumdesma nya, kata yayat.

Namun ada konsekuensi hukum apabila pembentukan Bumdesma hanya untuk mengakomudir kepentingan kepentingan Pribadi yang bersifat memperkaya diri sendiri dan orang lain, maka apabila terjadi pelanggarannya masuk dalam kategori tindak pidana korupsi dan harus dipertanggung jawabkan dipengadilan Tipikor jelas Yayat .

BERSAMBUNG ……
Editor : EVI ZULKIPLI .

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *