Sambas, Nusantaranews86.id – Dugaan adanya MAFIA TANAH di Pengadilan Negeri Sambas, terkait lahan tanah seluas 17.8 Ha di Desa Semparuk Kecamatan Semparuk Kabupaten Sambas Kalimantan Barat. Mirisnya di dalam eksekusi persidangan di Pengadilan Negeri Sambas dimenangkan oleh Pihak Perusahaan PT Sumatera Bulkers dengan alat bukti berupa Surat Keterangan Tanah/SKT fotokopi ada apa….???
Berdasarkan informasi didapatkan awak media terkait lahan tanah seluas 17.8 Ha tersebut. Pihak Perusahaan PT Sumatera Bulkers membeli dari warga Semparuk Kecamatan Semparuk Kabupaten Sambas, bernama Paryanto senilai Rp 7.000.000.000 (Tujuh Miliar) lebih. Dugaan kuat Paryanto menerima fee bagian dari hasil penjualan tanah tersebut.
Mengacu Pasal 1888 Kitab Undang Undang Hukum (KUH) Perdata menegaskan, “Kekuatan pembuktian suatu bukti tulisan adalah pada akta aslinya. Apabila akta yang asli itu ada, maka salinan-salinan serta ikhtisar- ikhtisar hanya dapat dipercaya, sekedar salinan-salinan serta ikhtisar-ikhtisar itu sesuai dengan aslinya, yang senantiasa dapat diperintahkan mempertunjukkannya”.
“Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 701.K/Sip/1974 (14/04/ 1976 menyatakan. Dalam mengajukan ,”fotokopi surat-surat”. Sebagai alat bukti di dalam persidangan gugatan di Pengadilan maka fotokopi surat tersebut oleh seorang pejabat harus dinyatakan telah sesuai dengan aslinya. Bilamana tidak demikian, maka bukti surat berupa fotokopi tersebut, merupakan alat bukti yang tidak sah di dalam persidangan .
“Sangat mirisnya Pengadilan Negeri Sambas, mengeluarkan surat eksekusi lahan tersebut . Nomor :4/Pdt.Eks/2021/PN Sbs Juncto Nomor :10/Pdt.G/2018/PN Sbs ,Nomor :89/Pdt/2019/PT PTK Juncto Nomor:3188 K/Pdt/2020 Juncto Nomor:400 PK/Pdt/2022 Hari Selasa (14/07/2022) ,lokasi di Dusun Semparuk Kuala RT 014/RW 005 Desa Semparuk Kecamatan Semparuk Kabupaten Sambas .
Script kuasa Hukum Tergugat
Yang menjadi dasar mengklaim tanah ini hanyalah fotokopi surat tahun 1989 yang tidak jelas di mana batas-batasnya jadi kami minta kepada satgas mafia tanah untuk mengusut ini karena perusahaan sudah main-main dengan hak rakyat. Namun fakta di persidangan tidak pernah diperlihatkan surat aslinya hanya fotokopi ,
Tanah ini diklaim oleh negara Taiwan yang dibuat oleh kepala desa yang mengakui bahwa negara asing punya tanah tersebut, jadi kami sebelum bukti asli diperlihatkan oleh perusahaan yang menyatakan bahwa dia memiliki secara sah dan membeli secara sah kami tidak akan bergerak sejengkal pun dari tanah ini, pungkasnya .
Script keterangan Kepala Desa Semparuk
Effendi selaku Kepala Desa/Kades Semparuk Kecamatan Semparuk Kabupaten Sambas, mengatakan .
“Kalau cerita lahan ini kan memang pemiliknya Warga Negara Asing (WNA) China, terkait menerbitkan SKT/SPT negara asing belum pernah setahu saya .
Warga Negara Asing (WNA) itu saudara yang pemilik tanah yang kebetulan pindah ke sana, kalau prosesnya di Notaris saya tidak tahu jadi yang menangani hal ini bagian Kabag hukum Kabupaten Sambas,” ujarnya Effendi
Lanjut Effendi ,”Paryanto pernah mengajukan surat sertifikat di kantor BPN di lokasi yang sama. Arsip di desa tidak ada, mungkin atas permintaan dari perusahaan alasannya mungkin salah satu persyaratan di BPN,” pungkasnya .
Mengacu secara normative ada yang rancu dalam pelaksanaan Persidangan gugatan eksekusi lahan tanah seluas 17,8 Ha di Dusun Semparuk Kuala Rt 014/Rw 005 Desa Semparuk Kecamatan Semparuk Kabupaten Sambas. Dugaan kuat adanya keterlibatan oknum Hakim Pengadilan Sambas, dengan MAFIA TANAH dalam penanganan gugatan lahan tersebut .
BERSAMBUNG………
Editor : EVI ZULKIPLI .