Wow…!!! Aparat Desa Peniraman , Bergaya Ala Preman Menghalangi Wartawan 

Mempawah Kalimantan Barat – Nusantaranews86.id – Sikap arogansi serta bergaya ala preman menghalangi tugas wartawan dan tidak sepantasnya yang diucapkan sebagai aparat Desa Peniraman Kecamatan Sungai Pinyuh Kabupaten Mempawah untuk melarang mengambil gambar/foto baleho anggaran ADD/DD yang terpasang di depan kantor desa, pada hari Selasa (07/06/2022) .

Selanjutnya, pada hari Rabu (08/06/2022) awak media Nusantara News mendatangi Kantor Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak , Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa Jalan Teratai Nomor 6 Kabupaten Mempawah , untuk mencari kebenaran apa yang dikatakan Aparat Desa Peniraman terkait mengambil gambar/foto baleho ABDES harus seijin dari Kantor Pemdes Kabupaten Mempawah .

Wisnu Eko Wahyono SE ,selaku Kepala Bidang Pemerintahan Desa/Kabid Pemdes mengatakan, untuk mengambil gambar/foto baleho Anggaran ABDES ADD/DD tanpa harus perlu ijin ke Kantor Pemdes .Karena baleho ADD/DD yang terpasang di depan kantor desa ,sifatnya untuk keterbukaan informasi publik bukan untuk dilarang, pungkasnya .

Di hari yang sama awak media Nusantara News, konfirmasi ke Efendi Selaku Sekretaris Desa/Sekdes  Peniraman .Via Hp 0813 4568 xxxx disaksikan Kabid Pemdes mengatakan kalau yang melarang untuk mengambil gambar/foto baleho tersebut , harus ijin ke Kantor Pemdes bernama Tohir selaku Kaur Pemerintahan. Saya tidak ikut mengatakan karena sewaktu lagi bersitegang, saya baru datang jadi yang mengatakan harus ijin ke Kantor Pemdes adalah Tohir selaku Kaur Pemerintahan, ujarnya.

Merujuk Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik/KIP ,”menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 . Yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya ,serta berhak mencari ,memperoleh ,memiliki , dan menyimpan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia .

Selaku Pejabat Aparat Desa , seharusnya sudah mengerti tentang Keterbukaan Informasi Publik/KIP .Agar bisa membentuk Pemerintahan Desa yang Profesional ,efisien ,dan efektif , terbuka ,serta bertanggung jawab . Sesuai didalam Peraturan tentang Desa .

“Mirisnya ,yang terjadi di Desa Peniraman Kecamatan Sungai Pinyuh Kabupaten Mempawah . Aparat Desanya BERJIWA ALA PREMAN untuk melarang kegiatan seorang wartawan mengambil gambar/foto balelo ABDES ADD/ DD yang terpasang di depan kantor desa. Ada apa….??? .

Maka Aparat Desa Peniraman Kecamatan Sungai Pinyuh , bernama Tohir selaku Kaur Pemerintahan Desa melakukan perbuatan menghalangi dan menghambat kegiatan wartawan/ jurnalis sesuai yang diatur dalam Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang PERS ,Pasal 18 ayat (1) serta Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (Dua) Tahun atau denda paling banyak Rp 500.000. 000 (Lima Ratus Juta Rupiah) .

Dugaan kuat adanya Perbuatan Melawan Hukum/PMH di Pemerintahan Desa Peniraman , sehingga Staf Aparat Desa tersebut merasa terusik atas kedatangan jurnalis/wartawan ke kantor desanya. Saat mau ketemu Kepala Desa/Kades untuk konfirmasi terkait ada dugaan PUNGLI yang dilakukan Kades . Namun Kades lagi tidak ada di kantor sedang berada di Pontianak .

Informasi yang didapat awak media Nusantara News dari narasumber yang dipercaya kalau Kepala Desa/Kades Peniraman , diduga melakukan Perbuatan Melawan Hukum dalam Pengelolaan dana ADD/DD . Sehingga dari Aparat Kepolisian resor/Polres Mempawah , melakukan penyitaan beberapa barang untuk dijadikan awal bukti adanya PMH oleh Kades .

Selanjutnya ,Warga Desa Peniraman berinisial F mengatakan kepada awak media Nusantara News ,”Meminta kepada Aparat Pemda Kabupaten Mempawah .Agar Aparat Desa bernama Tohir diberikan Sanksi karena sudah menghalangi tugas wartawan di kantor desa dan meminta kepada Aparat Penyidik Polres Mempawah ,agar secepatnya memproses Kades dugaan PUNGLI demi kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kepolisian Republik Indonesia/Polri, pungkasnya dengan nada tegas .

BERSAMBUNG……
Editor :EVI ZULKIPLI .

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *