Ketapang, Nusantaranews86.id – Proyek infrastruktur yang semula digadang-gadang bermanfaat besar bagi masyarakat justru menuai sorotan, dan negara dirugikan atas proyek pembangunan jembatan gantung berlokasi di Dusun Kembahang, Desa Tumbang Titi, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang.
Seharusnya proyek jembatan gantung tersebut, menjadi solusi mobilitas mereka. Namun proyek ini terkesan menjadi monumen bermasalah dengan ada perbuatan melawan hukum.
Pembangunan jembatan gantung tersebut, pada tahun 2016 senilai Rp 980 Juta lebih, hanya menyisakan tumpukan beton dan rangka tiang baja yang tidak berfungsi.
Berdasarkan informasi pelaksana kegiatan pembangunan jembatan gantung tersebut, berinisial DA saat ini menjadi anggota DPRD Kabupaten Ketapang. Sebuah kerja yang jauh dari harapan masyarakat.
Terkait hal diatas Hairani mantan Kepala Dusun Kembahang Desa Tumbang Titi, menuturkan.” Bahwa kegiatan pembangunan jembatan pada tahun 2016, namun hingga saat ini belum terealisasi barang (proyek) ini sudah atau belum dilaporkan.
“Kalau menurut saya barang (proyek) ini sudah selesai dilaporannya, pekerjaan proyek ini senilai Rp 986 000.000 (sembilan ratus delapan puluh enam juta rupiah) berinisial DA pada saat ini Selaku anggota DPRD Kabupaten Ketapang,” sebut Hairani.
Hal senada Iskandar warga Ketapang, menyebutkan, Bahwa warga membutuhkan jembatan sebagai sarana penghubung, akan tetapi harus transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran. Mengingat besarnya dana yang dikeluarkan Pemerintah untuk pembangunan jembatan tersebut, menjadi pertanyaan besar warga dimana letak kesalahan sesungguhnya.
“Apakah ini bentuk ketidak mampuan dalam perencanaan atau ada niat dibalik kegagalan di Proyek Jembatan tersebut,” Pungkasnya dengan nada tegas.
Script Analisis Hukum Lembaga TINDAK INDONESIA
Yayat Darmawi, SE, SH, MH Koordinator Lembaga Tim Investigasi Dan Analisis Korupsi dalam Analisa Yuridisnya menyebutkan bahwa. Gagalnya Proyek 2016 Jembatan Gantung Kecamatan Tumbang titi yang menelan anggaran Murni yang bersumber dari Negara Miliaran Rupiah tidak dapat di Pertanggungjawabkan, secara Yuridis maka Perihal ini Mesti di Kasuskan agar terUngkap Kejahatannya, kata yayat.
Gagalnya Proyek Jembatan Gantung Tumbang Titi, yang konon kasusnya sudah di laporkan secara Resmi maka on the track kasusnya tidak bisa terhenti tanpa diproses terlebih dahulu secara hukum, Namun Apabila didalam Prosesi Penanganan Kasusnya Mengandung Pasal 109 KUHAP maka APH barulah bisa melakukan Penghentian dan Penghentian Prosesi itu juga tidak semudah membalikan telapak tangan, sebut yayat.