Mempawah, Nusantaranews86.id – Kondisi jalan rusak, kerap menimbulkan rasa jengkel bagi warga yang melewatinya. Terlebih lagi selain menambah jarak waktu tempuh perjalanan, jalan rusak juga tidak jarang menimbulkan kecelakaan bagi penggunanya/pengendara.
Seperti warga Desa Sepang, Kecamatan Toho, Kabupaten Mempawah-Kalbar, meminta kepada Pemerintah Daerah/Pemda melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Mempawah, agar memperbaiki jalan Ruas Takong.
Mengingat akses utama ruas jalan tersebut merupakan jalan utama warga sekitar menuju Kota Kabupaten. Jalan tersebut sangat memprihatinkan, karena jalan sudah banyak yang rusak dan berlubang.
Mengacu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 24 ditegaskan bahwa, Jika belum dapat dilakukan perbaikan jalan yang rusak, maka sebagai bentuk tanggung jawab penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Terkait hal diatas Faisal (43) warga Mempawah menyampaikan, jika jalan rusak itu tidak kunjung diperbaiki hingga mengakibatkan luka berat pada pengguna jalan, penyelenggara jalan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah).
Tambah dia, tidak hanya jalan rusak yang menimbulkan korban luka/kematian saja, bahkan jika penyelenggara jalan yang tidak kunjung memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak dan belum diperbaiki maka dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp 1.500.000, sebagaimana ketentuan Pasal 273 UU LLAJ.
Hal senada juga diungkapkan Sulaiman warga Mempawah, saat mengunjungi rumah sanak keluarganya menyampaikan, ruas jalan Takong Kecamatan Toho, sudah lama kondisinya rusak. Jalan tersebut katanya pernah dikerjakan menggunakan anggaran APBD Kabupaten Mempawah, namun sekarang beberapa Titi sudah banyak yang rusak dan lagi.
Script Analisis Hukum Lembaga TINDAK INDONESIA
Yayat Darmawi, SE, SH, MH Koordinator Lembaga TINDAK Mengatakan dalam Statmen Yuridisnya bahwa Tidak Berkualitasnya Jalan yang dibangun menggunakan Uang Negara Mestinya cepat di Responsive oleh Aparat Penegak Hukum Polda Kalimantan Barat Apalagi Kerusakan di Jalan Umum yang digunakan oleh Masyarakat Sudah Menyebabkan berbagai macam masalah termasuklah Tingginya Tingkat Kecelakaan dilokasi jalan tersebut, sebut yayat.
Berangkat dari Permasalahan Tidak Berkualitasnya Jalan Takong dimana Anggaran Yang di Gunakan Adalah Anggaran Negara maka oleh karena itu sudah menjadi tanggung jawab Yuridis dari APH Tipikor di Polda Kalimantan Barat Untuk Melakukan Pemeriksaan Terhadap Penyelenggara proyeknya dan Pelaksana Proyeknya, terkait dengan Rusaknya Jalan Raya di Takong tersebut.
Kabupaten Mempawah Adalah Kabupaten yang termasuk tertua dikalimantan Barat, Namun dapat lihat dan di Ukur dari Penggunaan APBD yang dilokasikan untuk proyek pembangunan Jalannya, menurut sepengetahuan bahwa kabupaten atau kota yang infrastruktur jalannya yang bersumber dari APBD namun kualitas hasilnya jelek maka KPK RI biasanya lebih cepat Meresponnya. “Namun Aneh ketika Action law Enforcement di kabupaten Mempawah sangat Lemot alias Lamban,” kata yayat.