Warga Ketapang Alami Pemerasan Oleh Seseorang Yang Diduga Mengaku Sebagai Oknum Pihak Tertentu.

Ketapang, usantaranews86.id – Polda Kalbar, Respons cepat jajaran Polres Ketapang saat ungkap kasus dugaan pemerasan mendapat apresiasi dari pelapor, sdr TR (52), warga Kabupaten Ketapang.

Dugaan peristiwa pemerasan tersebut dilakukan oleh seorang terduga pelaku yaitu R (28) yang terjadi di sebuah wilayah Delta Pawan Kabupaten Ketapang, pada Kamis (13/02/2025).

Korban yaitu TR, selaku pengurus pengiriman barang melalui jalur kapal laut, pada kamis (13/02/2025) lalu, dihubungi oleh karyawannya yang sedang mengangkut barang dan akan menuju ke Pulau Jawa.

Karyawannya tersebut menyampaikan bahwa ada seseorang yang tiba-tiba menghentikan kendaraannya dengan mengaku sebagai pihak tertentu, dan menanyakan angkutan barang didalam truk.

Korban yang di paksa berkomunikasi dengan pelaku, akhirnya sepakat bertemu di sebuah lokasi di Jalan Brigjend Katamso Kelurahan Sukaharja.

Sesuai kesaksiannya, Korban menyampaikan bahwa dalam pertemuan tersebut, terduga pelaku mengaku dari pihak tertentu dan menanyakan dokumen pengiriman barang yang ada didalam truk serta meminta sejumlah uang sekitar 70 Juta rupiah.

Kepada korban dengan dalih untuk uang kesepakatan, dimana apabila tidak disediakan oleh korban, maka terduga pelaku akan menghubungi rekan-rekan nya yang ada di pelabuhan di Jawa.

Untuk selanjutnya akan menahan truk serta mempermasalahkan angkutan barang yang ada di truk pengiriman tersebut.

Karena Korban takut dan tidak mengerti apa kesalahannya karena hanya sebagai pengantar barang, lalu Korban menghubungi pimpinannya untuk menyampaikan pembicaraan korban bersama terduga pelaku, dan dari negosiasi.

Diduga pimpinan korban terpaksa menyanggupi uang sebesar 20 juta yang juga disetujui oleh terduga pelaku.

Pimpinan korban pun akhirnya mengirimkan uang tersebut, ke sebuah rekening Bank yang di sediakan oleh terduga pelaku.

Peristiwa yang dialaminya pun segera dilaporkannya kepada Polres Ketapang, yang kemudian Satuan Reskrim Polres Ketapang, segera menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dilapangan.

Adapun hasil penyelidikan dan gelar perkara, penyidik menetapkan satu orang terduga pelaku berinisial R menjadi tersangka dalam kasus ini.

Kapolres Ketapang AKBP Setiadi, S.H., S.I.K., M.H., dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa Polres menanggapi laporan dari masyarakat tentang adanya dugaan pemerasan kepada penumpang Kapal di area Pelabuhan Ketapang, sehingga segera melaksanakan penyelidikan dan berhasil mengamankan seseorang yang di duga sebagai pelaku.

Pihaknya pun sudah melakukan gelar perkara dan menetapkan tersangka dalam kasus ini.

“Satuan Reskrim Polres Ketapang mengamankan tersangka berinisial R yang diduga melakukan pemerasan kepada penumpang Kapal yang akan berlayar ke Pulau Jawa dengan berdalih sebagai pihak tertentu. Perkara ini adalah bentuk penegakan hukum sebagai respon cepat Polri atas laporan dari masyarakat”.

“Adapun setelah dilakukan gelar perkara, terdapat adanya unsur pidana yang dialami korban, dimana ada bukti perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka ” Papar AKBP Setiadi, Rabu (19/02/2025) Pukul 13.00 Wib.

Ditambahkannya, Penyidik juga sudah mengamankan alat bukti yang cukup, yang menunjukkan peristiwa dalam perkara tersebut memang terjadi antara tersangka dengan korban.

Ditempat terpisah, korban yaitu sdr TR menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Kapolres Ketapang dan Sat Reskrim yang cepat merespon laporan peristiwa yang dialaminya.

“Saya berterima kasih dan sangat mengapresiasi Polres Ketapang yang dengan cepat, komunikatif dan terbuka merespon laporan saya, dan segera menindaklanjuti laporan saya, dan mudah mudahan kedepannya peristiwa yang saya alami ini tidak terjadi kepada masyarakat lainnya ” pungkasnya.

Sumber : Humas Polres Ketapang.

Pos terkait