Sambas Kalimantan Barat, Nusantaranews86.id – Kawasan hutan Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Melintang yang berlokasi di Dusun Asuansang Desa Sungai Bening Kecamatan Sanjingan Kabupaten Sambas Kalimantan Barat saat ini terancam berbagai aktivitas di lokasi TWA tersebut, terindikasi oleh oknum Pejabat Pemda Kabupaten Ketapang ,dan Pengusaha .
Namun jangka ke depannya nasib Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Melintang Dusun Asuansang Desa Sungai Bening ,berada di ujung tanduk berdampak terhadap menurunnya fungsi dan peran hutan Taman Wisata Alam (TWA) tersebut, akibat adanya aktivitas pembangunan rumah budidaya burung walet dan perkebunan milik pengusaha .
“Salah satu penyebab adalah karena belum adanya upaya pengelolaan kawasan tersebut . Oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Sambas Kalimantan Barat ,selaku pengelola yang masih relatif renda dalam memberikan pengawasan terhadap Kawasan hutan TWA Gunung Melintang tersebut .
“Sebagaimana tertuang didalam Undang Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan Bab XV Pasal 64 ayat (1) ,”Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum merusak fisik daya tarik wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 di Pidana penjara paling lama 7 (Tujuh) tahun ,dan denda paling banyak Rp 10.000. 000.000 (Sepuluh Miliar Rupiah) .
Desas desus lahan kawasan hutan Taman Wisata Alam (TMA) Gunung Melintang berlokasi di Dusun Asuansang Desa Sungai Bening .Dugaan ada keterlibatan Oknum Pejabat ,dan Pengusaha Kabupaten Sambas ,menjarah lahan kawasan hutan TWA tersebut .
“Definisi ,”Taman Wisata Alam (WTA) sebagaimana Peraturan Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya ,adalah kawasan pelestarian alam yang terutama di manfaatkan untuk Pariwisata dan rekreasi alam .
“Berdasarkan informasi salah satu warga Desa Sekura Kecamatan Teluk Keramat ,bernama Akong diindikasi melakukan kejahatan membantu memberikan bantuan untuk Pembangunan rumah budidaya burung walet ,dan membeli hasil perkebunan di Kawasan hutan Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Melintang .
“Maka tidak ada alasan untuk mengelak dari jeratan dan tuntutan hukum ,karena aturan hukumnya sudah jelas .Bilamana salah dari aturan dan juknis yang ada ,maka hukum yang menyelesaikan serta mempertanggung jawabkan pada yang menjarah lahan Kawasan hutan Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Melintang .
BERSAMBUNG………..
Editor : EVI ZULKIPLI .