Mempawah Kalimantan Barat, Nusantaranews86.id – Dugaan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 63.783.01 Sungai Bakau Besar Laut Kecamatan Sungai Pinyuh Kabupaten Mempawah Kalimantan Barat melakukan kolaborasi dengan MAFIA BBM Subsidi Jenis Solar, pasalnya diindikasi pengantri yang menggunakan mobil truck bisa berulang kali .
Salah satunya warga Desa Sungai Bakau Kecamatan Sungai Pinyuh Kabupaten Mempawah berinisial D mendapatkan BBM Subsidi jenis Solar dengan menggunakan mobil truck miliknya mengantri di SPBU tersebut. Diindikasi bisa mencapai 2 Ton Per hari BBM Subsidi Jenis Solar kemudian oleh D ditimbun di gudang penampungan yang disewa D .
Selanjutnya D pelaku penimbun BBM Subsidi Jenis Solar pada hari Senin (08/08/2022) sekitar pukul 19.00 Wib digrebek Aparat Kepolisian Daerah/Polda Kalimantan Barat didapati barang bukti BBM Subsidi Jenis Solar diindikasi 8000 Ton dan mobil truck .
Mengingat ada yang rancu di setiap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak (SPBU) Kabupaten Mempawah Kalimantan Barat, terindikasi adanya kolaborasi antara Oknum SPBU dengan Para Pelaku MAFIA BBM Subsidi Jenis Solar .
Definisi : Bagi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang menjual BBM tersebut sehingga pembeli dapat melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin, dapat dipidana sebagai PEMBANTU KEJAHATAN . Sebagaimana tertuang didalam Pasal 56 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal tersebut menyebutkan ;
1.Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan ;
2.Mereka yang sengaja memberi
kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan .
Berdasarkan uraian tersebut, bila ada unsur kesengajaan pada Pasal 56 KUHP terpenuhi, maka pihak SPBU agar dapat dimintai pertanggungjawaban atas TINDAK PIDANA PEMBANTUAN. SPBU tersebut dapat dianggap membantu orang lain melakukan penimbunan dan/atau penyimpan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang melanggar hukum .
Script Keterangan SPBU 63.783.01 Sungai Bakau Besar Laut .
Saat awak media mendatangi SPBU 63.783.01.Sungai Bakau Besar Laut pada hari Kamis (18/08/2022) pegawai SPBU mengatakan .”Jatah setiap kendaraan mobil Truck mendapatkan jatah BBM Subsidi Jenis Solar sebanyak 70 liter, itu cukup sekali tidak dapat berulang kali, ujarnya .
“Berdasarkan Surat Permohonan Pembuatan Kartu RFID Solar , SPBU 63.783.01.Sungai Bakau Besar Laut ;
1. Solar Subsidi yang diisi dari SPBU 63.783.01 Sungai Bakau Besar Laut hanya digunakan untuk keperluan sendiri (pengguna akhir) tidak digunakan untuk diperjual belikan ataupun penyimpangan .
2. Kartu RFID melekat hanya pada kendaraan yang sesuai dengan identitas kartu. Kartu tidak untuk diperjual belikan atau disewakan ke pihak manapun .
3. Bersedia membayar biaya administrasi pembuatan kartu sebesar Rp 100.000 (Seratus Ribu Rupiah) pada saat kartu diterima .
4. Bersedia mengikuti dan tunduk pada aturan yang telah ditentukan oleh pihak SPBU 63.783.01 Sungai Bakau Besar Laut dalam pengisian solar subsidi dan penggunaan kartunya .
5. Tidak memiliki hak untuk menuntut apapun terhadap pihak SPBU 63.783.02 terkait kebijakan kartu RIFD solar Subsidi .
Script Keterangan Pengemudi .
Salah satu sopir yang mengantri di SPBU tersebut saat dikonfirmasi mengatakan, “Akhir-akhir ini kelangkaan BBM Subsidi Jenis Solar bukan di wilayah Kabupaten Mempawah melainkan seluruh wilayah Kalimantan Barat. Kelangkaan BBM Subsidi jenis Solar ini saya sampai harus bergiliran antrian dari kemarin dapatnya hari ini dan saya sangat mengharapkan kepada aparat penegak hukum agar benar-benar turut serta dalam pengawasan penyaluran BBM Subsidi jenis solar jangan sampai pengemudi yang ikut mengantri tapi BBM tersebut dijual ke penampung BBM Subsidi, kalau memang benar-benar untuk kepentingan sendiri itu sah-sah saja, pungkasnya .
Editor : EVI ZULKIPLI .