Video Persekusi dan Diskriminasi terhadap Jurnalis Kembali Terjadi

Surabaya, Nusantaranews86.id – Komunitas Jurnalis Jawa Timur ( KJJT ) mengecam keras tindakan arogansi, premanisme, dan intimidasi yang dilakukan oleh oknum tokoh agama, dan organisasi masyarakat terhadap jurnalis saat menjalankan tugas jurnalistik.

 

Bersama Kepala Divisi Advokasi KJJT, bersama Wawan Teguh Nuswantoro,S.H., M.H. Moch Naim,S.H, M.H. Sugeng Apriyanto S.H., menggelar press conference pada Selasa (31/05/2022), di Cafe Prajurit, Jalan Adityawarman, Kota Surabaya.

 

Dalam press rilis yang dihadiri oleh sejumlah jurnalis dalam dan luar Kota Surabaya, mengutuk dan mengecam tindakan arogansi oknum organisasi masyarakat dan oknum tokoh agama terhadap S.Ade Maulana, jurnalis media cyber Surabaya dan Alif Bintang, jurnalis Memorandum, media cetak dari kota kota Pahlawan.

 

Terhadap tindakan persekusi ini, KJJT sebagai organisasi wartawan se Jawa Timur mendesak agar Pihak Kepolisian Daerah Jawa Timur yakni Kapolda Jatim dan khususnya Kapolrestabes Surabaya menindaklanjuti secara hukum, agar tidak ada lagi pelecehan, pem-bully-an atas profesi dan jurnalis yang dalam tugasnya di lapangan dilindungi Undang-undang nomor 40 tahun 1999.

 

Tindakan arogan dan premanisme yang dilakukan oleh sejumlah oknum ormas dan oknum tokoh agama ini viral di sosial media mendapat banyak respon dari berbagai kalangan.

 

Oleh sebab itu KJJT bersama tim Advokasi KJJT meminta aparat kepolisian responsif terhadap situasi di masyarakat sebagai tanggungjawabnya bidang keamanan dan ketertiban di masyarakat dari tindakan- tindakan anarkis dan premanisme terhadap jurnalis.

 

“Saya meminta semua jurnalis di Indonesia bersatu, baik dari organisasi pers di seluruh Indonesia. Perlakuan terhadap client saya Mas Ade itu sangat tidak manusiawi, dia adalah jurnalis bukan penjahat atau penghasut,” ujar tegas Bang Teguh sapaan akrab Direktur Advokasi KJJT.

 

Berharap, tidak ada lagi kejadian seperti ini terhadap rekan jurnalis, jadi seluruhnya agar sesama profesi harus bersatu untuk mengawal kasus ini sampai tuntas.

 

“Proses hukum tetap kita hormati, ini negara hukum. Saya akan mendampingi Mas Ade, nantinya saat proses penyidikan dan penyelidikan sahabat kita Ade.” Terangnya.

 

Masih kata Teguh, Polri didesak untuk segera menangkap dan menindak para pelaku dan dalang persekusi di dalam makam Sentono Agung Botoputih terhadap Jurnalis.

 

“Segera tangkap yang meresahkan masyarakat, sudah jelas video tersebut telah mengancam warga kota Surabaya,” pinta Teguh.

 

Menurutnya, tindakan anarkis terhadap jurnalis Ade dan Bintang, menurut dosen KJJT, Isma Hakim Rahmat, jelas melanggar Undang-undang kebebasan pers. Dan hal tersebut tidak patut dilakukan, apalagi yang melakukan itu oknum tokoh agama dan oknum anggota Organisasi Masyarakat (Ormas).

 

“Apapun dan siapapun yang mencederai profesi wartawan dan melakukan persekusi, intimidasi dan aksi premanisme menakut-nakuti jurnalis adalah jelas-jelas memasuki ranah pidana, untuk itu Kepolisian tentu wajib menindaklanjutinya,” ujarnya.

 

Agusnal, Sekjen KJJT menyebut, perlakuan arogan ini tidak cukup hanya dengan permintaan maaf saja, sehingga pihaknya meminta kasus ini dibawa ke ranah hukum. Negara ini kata dia adalah negara hukum. Supremasi tertinggi adalah hukum. Untuk itu KJJT meminta ada tindakan tegas dari aparat kepolisian agar mengusut tuntas terkait premanisme yang dilakukan oknum ini.

 

Selain itu, terhadap korban persekusi, juga harus diperhatikan kondisi kejiwaan pasca tindakan yang dialami yaitu saudara/rekan kita Ade dan Bintang.

 

Dalam kronologi seperti yang ada di video yang viral, disebutkan S.Ade Maulana, Ketua Umum KJJT yang juga jurnalis Beritarakyat.co.id dan rekan Bintang, wartawan Memorandum, saat hendak konfirmasi dan mengambil foto suasana Makam Sentono Agung Botoputih dan terkait status tokoh agama itu di Cagar Budaya makam Botoputih, malah digelandang dan dipaksa hingga diseret dengan kasar oleh sejumlah oknum, dengan alasan dilarang ambil gambar tanpa izin.

 

Keduanya diintimidasi, dan dipaksa mengeluarkan pernyataan dengan direkam. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *