Usut Tuntas….!!! Para MAFIA TANAH Rugikan Masyarakat Petani Desa Semparuk 

Sambas, Nusantaranews86.id – Sangat miris dan sedih yang dirasakan Kelompok Petani Dusun Semparuk Kuala Rt 014/Rw 005 Desa Semparuk Kecamatan Semparuk Kabupaten Sambas Kalimantan Barat, pasalnya puluhan tahun lahan tanah yang digarapnya untuk pertanian dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Sambas, ulah dari MAFIA TANAH .

Berdasarkan informasi lahan tanah tersebut, berstatus HO (Hak Olah) mirisnya bisa dijadikan Hak Milik pribadi Pariyanto, istri dan anaknya. Dugaan kuat Pariyanto adalah salah satu MAFIA TANAH di lahan tanah Dusun Semparuk Rt 014 / Rw 005 Kuala Desa Separuk Kecamatan Semparuk Kalimantan Barat .

Desas desusnya pihak perusahaan PT Sumatera Bulkers memiliki lahan tanah seluas 17.8 Ha yang digarap Kelompok Petani Dusun Semparuk Kuala Desa Semparuk , dari Pariyanto warga Desa Semparuk. Dugaan kuat adanya MAFIA TANAH dalam praktik persekutuan jahat di lahan tanah tersebut .

“Modus MAFIA TANAH untuk memiliki lahan tanah pertanian tersebut diindikasi melakukan konspirasi instansi yang menerbitkan surat bukti hak , merekayasa perkara , dan berpura-pura melakukan transaksi jual beli. Dasar hukum acuan tindak pidana pertanahan lahan tanah tersebut .

MAFIA TANAH di lahan tanah Kelompok Petani tersebut diduga melanggar Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) terdiri :

1.Pasal 242 KUHP tentang Sumpah Palsu di Pengadilan .

2.Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat .

3.Pasal 264 KUHP tentang Pemalsuan akta autentik .

4.Pasal 266 KUHP tentang Memasukan keterangan palsu kedalam akta autentik .

5.Pasal 385 tentang Penggelapan hak atas tanah barang barang bergerak/penyerobotan tanah .

 

Script Keterangan Kuasa Hukum Perusahaan PT Sumatera Bulkers

Poltak PP Simanjuntak selaku Kuasa Hukum (Advokasi) PT Sumatera Bulkers mengatakan ,

“Dahulu lahan ini namanya saya lupa namanya kemudian lahan ini dijual kepada PT Sumatera Bulkers , Pariyanto selaku kuasa penjual dulu pemilik tanah itu beri kuasa kepada Pariyanto untuk mencari pembeli tanah ini , mengajukan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) itu atas nama PT Sumatera Bulkers .Terkait Pariyanto, istri dan anaknya pernah mengajukan ke BPN itu karena disuruh oleh perusahaan urus sampai bersih. Munculnya nama istri dan anaknya tanyalah Pariyanto lah jangan tanya ke saya. Sumatera Bulkers memiliki lahan ini atas dasar jual beli kepada pemilik awal dilakukan di Notaris berdasarkan surat tahun 1998 dalam bentuk Surat Keterangan Tanah (SKT) dengan luas tanah 17.8 Hektar, terkait surat foto copy tanya notarisnya lah, ujar Poltak .

Salah satu warga Kabupaten Sambas, Andri Mayudi selaku Ketua Lembaga Wahana Pelestarian Alam Nusantara (WAPATARA) Kabupaten Sambas , mengatakan ,”Kita dan kawan-kawan akan kawal apakah di balik semua ini ada permainan MAFIA TANAH .Tanah mati bisa hidup lagi, PERUMPAAN BAYI AJAIB”.

Andri juga menjelaskan, dalam hukum tanah di Indonesia, tanah itu harus punya fungsi .”Barang siapa yang merasa memiliki tapi tidak difungsikan, negara boleh minta balik tanah itu. Namun masyarakat petani Dusun Semparuk Kuala Desa Semparuk, telah memfungsikan tanah tersebut untuk pertanian dengan menanam padi dari tahun 2004 hingga kini dalam arti kata sudah puluhan tahun menggarap tanah tersebut, pungkasnya dengan nada tegas

“Persoalan eksekusi Pengadilan Negeri Sambas terhadap lahan tanah seluas 17.8 Hektar di Dusun Semparuk Kuala Desa Semparuk . Masyarakat petani merasa dirugikan oleh ulah para MAFIA TANAH ,dan Hak Asasi Manusia (HAM) atas penggarapan lahan tanah untuk pertanian tersebut terampas .

Maka sudah sepatutnya Satgas Mafia Tanah menindak tegas para pelaku Mafia Tanah di lokasi Dusun Semparuk Kuala Rt 014/Rw 005 Desa Semparuk Kecamatan Semparuk Kabupaten Sambas. Melakukan Penyidikan dan Penyelidikan dugaan kuat adanya konspirasi instansi pemerintahan hingga merekayasa perkara di tingkat Pengadilan Negeri Sambas .

 

BERSAMBUNG…….

Editor : EVI ZULKIPLI .

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *