Usut Tuntas..!!! Jaringan Mafia Tambang Di Kabupaten Ketapang , Berpotensi Langgar Peraturan

Ketapang Kalimantan Barat, Nusantaranews86.id.-Sangat luar biasa maraknya bisnis Penambangan Minerba di Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat ,diindikasi mendapatkan Perlindungan dari Aparat Instansi terkait maupun Aparat penegak hukum .Karena Para Pengusaha Penambangan tersebut merugikan negara Berpontesi ada Kejahatan dalam memanipulasi data laporan aktifitasnya di Perizinan IUP Perusahaannya .

Salah satu contoh Perusahaan Pertambangan Bauksit PT Sumber Bumi Marau (PT SBM) berlokasi di Kecamatan Marau Kabupaten Ketapang .Mendapatkan Kuota Ekspor Bauksit dari Pemerintah melalui Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebanyak 2.500.000 (dua juta lima ratus) Ton .

“Parahnya ,PT Sumber Bumi Marau (PT SBM) tidak melakukan Produksi Bauksit sebagaimana Kuota Ekspor di lokasi IUP nya dan tidak adanya Pembangunan Smelter .Terindikasi adanya keterlibatan Jaringan Mafia Tambang terbitnya Kuota Ekspor Bauksit yang dimiliki Perusahaan tersebut .

Desas desus PT Sumber Bumi Marau (SBM) Produksi Bauksit di lokasi IUP nya ,mencapai ratusan ribu Ton sisa Kuota Ekspor Bauksit 2 500.000 (dua juta lima ratus ribu) Ton dipergunakan Pihak Orang lain alias Perusahaan lain .Berpontesi adanya Praktek ,”PUNGLI” oleh Perusahaan tersebut .

Scritp Keterangan Masyarakat .

Warga Kabupaten Ketapang , berinisial S (47) mengatakan .
“Bukan rahasia Umum lagi terkait Penambangan Minerba yang melanggar Peraturan yang berdampak merusak lingkungan kawasan hutan di Kabupaten Ketapang ,namun yang sangat di sayangkan dari Pihak Pemerintah hal ini Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bisa memberikan Kuota Ekspor Bauksit sebanyak 2,5 Juta Ton agar dikaji secara yuridis .Karena Perusahaan PT SBM tidak melakukan Produksi di lokasi IUP nya ,dugaan kuat ada keterlibatan jaringan Mafia Tambang ,Ujarnya .

Hal yang senada warga Ketapang , berinisial H mengatakan .”Agar Diusut sampai tuntas keberadaan dokumen Kuota Ekspor Bauksit yang dimiliki PT Sumber Bumi Marau ,diindikasi lemahnya
Pengawasan dari Aparat terkait aktifitas Penambangan tersebut . Yang lebih parahnya lagi aktifitas Penambangan PETI dan Pasir Silkon (Pasir Uya) di Kabupaten Ketapang .yang berdampak kerusakan hutan dan lingkungan berulang kali dirazia dari Aparat sampai puluhan alat berat Eksavator kena ketangkap aparat , namun alat berat Ekskavator hilang tanpa bekas .Berpotensi ada Jaringan Mafia Tambang untuk mengamankan Big Bos jaringan Group A merasa Kebal Hukum ,dan ada Perusahaan yang memiliki Perizinan Minerba namun lokasi hasil Produksi diluar IUP Perusahaannya ,Ujarnya dengan nada tegas .

Script Analisis Hukum Lembaga TINDAK .

Yayat Darmawi,SE,SH,MH Koordinator Lembaga TINDAK saat dimintai Analisa Yuridisnya oleh Media ini via WhatsApp mengatakan bahwa Indikasi Mafia Tambang illegal diketapang yang berdampak Merusak Lingkungan Alam dan Lingkungan Masyarakat sangat erat kaitannya dengan Fungsi legalisasi yang dikantongi oleh Pengusahanya Sah atau Tidak maka disinilah Izin Prinsip yang mesti di telusuri oleh Aparat Penegak Hukum, sebut yayat.

Ketika Pengusaha Tambang sudah dapat dipastikan benar benar tidak mengantongi izin alias Jenisnya Tambang Illegal Maka sudah jelas menabrak UU Lingkungan dan menabrak UU Minerba maka dasar untuk menangkap Para Pelakunya sudah tidak pakai berlama lama lagi, kata yayat.

Akibat Tambang illegal berdampak terhadap Lingkungan Alam dan Lingkungan Hidup Manusia maka oleh karena itu kerusakan Lingkungan yang disengaja oleh Para Pelaku kejahatannya mestilah di Tangkap segera tanpa harus tebang pilih, pinta yayat lagi.

Jurnalis : EVI ZULKIPLI .

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *