Usut Proyek Pekerjaan di Bandar Udara Rahadi Oesman Ketapang , Potensi Terjadi Mark Up dan Kongkalikong

Ketapang, Nusantaranews86.id-
Proyek pekerjaan Pengembangan Bandar Udara Rahadi Oesman Ketapang, Kalimantan Barat 1 Paket. Yang bersumber APBN 2023 sebesar puluhan miliar menjadi sorotan publik.

Karena diproyek pekerjaan tersebut, membutuhkan tanah laterit sebanyak 50.000 (lima puluh ribu) kubik. Untuk penimbunan berpotensi terjadi praktek Kongkalikong,dan praktek Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

PT Clara Citraloka Persada selaku Pelaksana, dan CV Archi Engineering selaku Konsultan Pengawas dengan Nomor kontrak : KU.201/406-RO/PPK/11/2023.

Diduga kuat proyek pekerjaan tersebut, berpotensi terjadi sarat penyimpangan dari awal pelaksanaan, dan material tanah laterit yang digunakan diduga ilegal oleh PT Clara Citraloka Persada.

Sebagaimana dalam Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2020, Pasal 158 menyebutkan.” Bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana penjara 5 (lima) tahun dan denda Rp 100 miliar”.

“Selain izin IUP dan IPR, pengelola juga harus memiliki izin khusus penjualan dan pengangkatan. Sebagaimana diatur didalam Pasal 161 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009”.

Bahkan PT Clara Citraloka Persada tidak dapat menyelesaikan proyek pekerjaan tersebut, meskipun PPK sudah memberikan tambahan batas waktu 90 hari kalender dari batas kontrak Pekerjaan.

Berdasarkan informasi didapat nusantaranews86 dari narasumber terpecaya. Penyidik Polda Kalbar telah melakukan pemeriksaan terhadap PT Clara Citraloka Persada dan salah satu perusahaan galian C (tanah urug).

Terkait hal diatas nusantaranews konfirmasi Berryatna Eka Putra selaku pelaksana (PT Clara Citraloka Persada). Via WhatsApp 8017 9166 xxxx, namun hingga pemberitaan ini diterbitkan tidak dapat memberikan keterangan.

Menurut Is (58) warga Ketapang, proyek pekerjaan di Bandar Udara Rahadi Oesman Ketapang, tidak dapat diselesaikan oleh pihak pelaksana (PT Clara Citraloka Persada). Karena untuk mendapatkan tanah timbunan sebanyak 50.000 kubik di proyek pekerjaan tersebut, akan didapatkan dari mana…???, dan masa pekerjaan tinggal hitungan hari lagi, tegas Is.

Script Analisis Hukum Lembaga TINDAK INDONESIA.

Yayat Darmawi,SE,SH,MH koordinator lembaga TINDAK mengatakan saat di mintai statmennya terkait adanya dugaan korupsi di proyek Pekerjaan Bandara Ketapang, dalam hal ini yayat meminta pihak APH khususnya KPK RI atau Kejagung RI segera meresponsive masalahnya untuk segera di tingkatkan menjadi kasuistis, pinta yayat.

Siapapun, yang terlibat dalam rangka merugikan keuangan negara di proyek tersebut. Mestilah dijadikan target hukum yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, sebut yayat

Penulis : Evi Zulkipli.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *