Usut Proyek Pasar Sanggau Ledo, Diduga Proyek Gagal

Bengkayang, Nusantaranews86.id – Bangunan gedung Pasar Sanggau Ledo berlantai dua di jalan Ramdan Desa Lembang, Kecamatan Sanggau Ledo, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat.

Mendatangkan problem untuk Pemerintah Daerah/Pemda Bengkayang. Karena Proyek Pembangunan Pasar Sanggau Ledo, adalah PROYEK GAGAL disinyalir pekerjaannya bermasalah.

Bacaan Lainnya

Sekian tahun lalu (2019/ 2020) dengan anggaran miliaran rupiah bangunan proyek tersebut, justru tidak bermanfaat bagi masyarakat dan gagal difungsikan sebagai tempat transaksi jual beli kebutuhan warga.

Celakanya lagi pihak Dinas Perdagangan dan Perindustrian dan Koperasi (Perindagkop) Bengkayang, diduga kuat melakukan pembiaran terhadap bangunan gedung pasar Sanggau Ledo.

Patut diduga pembangunan gedung pasar Sanggau Ledo, berpotensi terjadi praktek kongkalikong antara pihak pelaksana dengan oknum pejabat Kabupaten Bengkayang.

Berdasarkan pantauan nusantaranews 86 pasar Sanggau
Ledo itu sudah tidak terawat. Akibat tidak berfungsi, dan sejumlah sisi bangunan saat ini sudah nampak rusak.

Saat awal Proyek pekerjaan pembangunan pasar Sanggau Ledo, diduga pihak Pelaksana mengerjakan tidak sesuai spesifikasi kontrak. Berpotensi melanggar UU tahun 2017 tentang Jasa Kontruksi.

Menurut warga sekitar yang tidak mau sebutkan namanya sebut saja Mr X, menilai keberadaan pasar Sanggau Ledo yang mangkrak/ terbengkalai diakibatkan awal perencanaan yang tidak matang. Oleh Pemda Bengkayang, hingga berdampak kepada masyarakat dan adanya rugikan uang negara/daerah di Proyek pasar tersebut, ujarnya.

Hal senada Ical (47) warga Kalbar, menuturkan.” Sebagaimana diketahui masa silam adalah masa kegagalan pemimpin, dengan menciptakan proyek terbengkalai. Seperti pembangunan Pasar Sanggau Ledo berlantai dua, wakil rakyat pada masa itu pun tidak pernah melakukan pengawasan terhadap pembangunan pasar tersebut. Sehingga pembangunan Bengkayang, tertinggal akibat kualitas wakil rakyat nya disinyalir MELEMPEM,” sebut Ical.

Lanjut Ical (47),” selain mangkrak keberadaan bangunan gedung pasar tersebut, yang sangat memperihatinkan bangunan lantai dasar sudah tidak terurus terkesan dibiarkan. Begitupun dilantai II (dua) disinyalir menjadi tempat kumpul-kumpul anak muda untuk berbuat…??? diwaktu malam hari karena kurangnya pengawasan,” tegas Ical.

Scrip Analisis Hukum Lembaga TINDAK INDONESIA.

Yayat Darmawi,SE,SH,MH Koordinator lembaga TINDAK saat dimintai statmennya via WhatsApp mengatakan pada media bahwa pembangunan pasar rakyat atau pasar tradisional di kalimantan barat ini rata rata bermasalah pasalnya setelah pasar pasar tersebut dibangun benefitnya tidak ada baik buat masyarakat maupun buat pedagang, sebut yayat.

Mestinya perlu di lakukan pendalaman secara yuridis terkait dengan Kenapa terjadinya Pemubajiran anggaran Negara yang diperuntukkan untuk proyek pembangunan pasar rakyat atau pasar tradisional setelah didalami secara yuridis maka pasti akan terbuka dimana letak kesalahannya, miliaran rupiah Uang Negara yang digelontorkan untuk proyek pembangunan pasar rakyat atau pasar tradisional namun selanjutnya pasar pasar tersebut hanya menjadi bangunan bangunan yang Menyeramkan, tidak bermanfaatnya pembangunan telah membuat Anggaran Negara Terbuang dengan Percuma sehingga target efektivitas dan produktivitas yang mesti dicapai dari pembangunan pasar tersebut namun terpenuhi sesuai Perencanaan awalnya, kata yayat.

Saatnya APH action untuk mengungkap kejahatan diproyek pembangunan pasar mubajir tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *