Sebagaimana release yang disampaikan oleh Kapolres Tanjab Timur saat membuka konferensi pers menjelaskan, bahwasanya satuan narkoba Tanjung Jabung Timur telah mengungkap dua kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba diantaranya LP / A -92 /IX/ RESNARKOBA. 1.2 / 2022 / Spkt / Res Tanjab Timur, tersangka berinisial AB, dan LP / A – 93 / IX/ RESNARKOBA. 1.2 / 2022 / Spkt / Res Tanjab Timur, Tersangka berinisial AP dan AA.
Adapun pengungkapan kasus penyalahgunaan kasus narkoba tersebut berawal dari informasi masyarakat dimana tersangka AB dirumah kediamannya yang beralamat di Simpang Kacang Kec. Sadu Kab. Tanjab Timur, telah ditemukan barang bukti jenis sabu sebanyak satu paket plastik klip ukuran sedang yang diduga jenis sabu dengan berat 9,61 gram, 10 butir pill estasi warna hijau merek coca cola, satu unit handphone merek Oppo warna hitam, satu unit sepeda motor beat warna silver disita dari tersangka AB.
Selanjutnya untuk pengungkapan kasus kedua dirumah kediaman berinisial AP dan AA dilorong nelayan rt 12 Desa air Hitam Kecamatan Sadu Kab Tanjab Timur, telah ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 3 paket plastik klip ukuran kecil yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,67 gram, satu buah plastik klip ukuran sedang kosong, 3 seperangkat alat hisap sabu boong, satu unit handphone merek Realme warna biru, uang tunai sebesar 2 juta rupiah dengan pecahan seratus ribu disita dari tersangka AP dan 4 paket plastik klip ukuran kecil yang diduga narkotika jenis sabu 1,99 gram, 1 paket klip sedang kosong, satu bal plastik klip kecil kosong, satu buah kaca pirek, satu unit handphone merek Oppo warna hitam, satu buah tas sandang warna hitam, uang tunai sebesar Rp. 1.500.000,. dengan pecahan seratus ribu disita dari tersangka berinisial AA, seperangkat alat sabu boong disita dari BS, GS, MM, AL, BB, BM, RA, FL, dan IS.
Atas perbuatan ke 13 tersangka tersebut saat ini Satnarkoba Polres Tanjab Timur telah menjerat AB dengan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan berinisial AP serta AA dikenakan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan BS, GS, MM, AL, BB, BM, RA, FL, dan IS dikenakan pasal 127 ayat (1) huruf a UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Saat ini, baik ke 13 tersangka maupun barang bukti telah diamankan di Mako Polres Tanjab Timur guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Tutup Kapolres Tanjab Timur AKBP Andi Muhammad Ichsan usman, S.H, S.I.K.
Pewarta : Doni Riyadi.
Sumber : Humas Polres Tanjung Jabung Timur.